20 Juli 2010

Kopi Luwak Tidak Haram

Kopi Luwak Tidak Haram - Karena dinilai menjijikan Kopi Luwak yang diproses dari biji kopi dari hasil buangan kotoran musang sebelumnya dikabarkan akan diharamkan melalui fatwa MUI. Setelah fatwa MUI tentang kopi luwak dikeluarkan, maka hasil fatwa itu menyatakan kopi luwak halal asal dilakukan proses pencucian sebelum dikonsumsi.

Menurut ketua MUI KH Ma`ruf Amin bahwa mengenai kopi luwak telah dibahas oleh MUI dan dari hasil pembahasan tersebut dinyatakan bahwa kopi luwak halal.

Dijelaskan Ma'ruf Amin, biji kopi luwak ini bersifat mutanajis atau terkena najis. Akan dinyatakan halal setelah melalui proses pencucian.

Sebagaimana diketahui, proses memproduksi kopi luwak ini dimulai dari biji kopi yang ditelan oleh luwak, kemudian keluar bersamaan dengan faeces (kotoran). Biji kopi tersebut tetap utuh (tertutup kulit tanduk).

Direktur Eksekutif LPPOM MUI Lukmanul Hakim menuturkan, biji kopi ini bersifat mutanajis. Seperti barang lain yang terkena najis, maka biji kopi pun harus dicuci terlebih dahulu untuk proses selanjutnya.

"Dalam produksi, sebelum digiling melalui proses pencucian. Kalau sudah jadi kopi bubuk tentunya sudah mencakup proses pencucian itu," katanya.

Menurut dia, hal ini untuk mengingatkan, karena ada sebagian orang yang memiliki kebiasaan mengunyah atau mengemil biji kopi itu. Lukmanul mengatakan, pembahasan tentang kopi luwak ini dilakukan menyusul adanya sejumlah pertanyaan, seperti dari PTPN XII Jawa Timur yang menangkar luwak. Juga, dari Pangalengan Jawa Barat untuk pengembangan, jika diproduksi akan halal atau tidak.

2 komentar :

ridwan mengatakan...

dalam hal pencucian harus dikerjakan dengan seksama agar bisa diminum kaum muslim

Anonim mengatakan...

ya iyalah dicuci dulu sebelum dikonsumsi, ga penting banget sih lama-lama MUI itu. Kayak ga ada kerjaan lain aja ngurusin beginian.

Tulisan Terkait: