02 Juni 2010

Fahria Ade alias Fahria Muntaz

Fahria Ade alias Fahria Muntaz - Artis cantik Fahria Ade alias Fahria Muntaz dalam beberapa hari terakhir menjadi pemberitaan hangat disejumlah media massa terkait pengangkapan dirinya yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya karena kedapatan sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Fahria Ade alias Fahria MuntazFoto Fahria Ade alias Fahria Muntaz (inilah.com)

Fahria Ade alias Fahria Muntaz adalah seorang pemain film Indonesia yang sampai saat ini telah melakoni beberapa film diantaranya, Hantu Karet Bivak, Hantu Rambut Palsu, dan Satu Cincin Dua Cinta.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Anjan Pramuka Putra, Selasa (1/6) siang di Polda Metro Jaya mengatakan Fahria Ade alias Fahria Muntaz ini ditangkap dengan barang bukti keseluruhan 3,1 gram sabu di rumah kontrakan lantai dua No 218 Jalan Tegal Parang Utara 17, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Awalnya penyidik menangkap pengedar narkoba bernama Briany Antony di rumah kos No. 2/A-4 Jalan Tanah Kusir 2 No. 18, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 5 Mei 2010. Barang bukti disita berupa satu gram sabu, lima butir ekstasi, lima butir pil happy five dan dua unit telepon selular," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Anjan Pramuka Putra di Polda Metro Jaya kepada inilah.com, Selasa (1/6).

Dari penangkapan Briany, petugas lalu melakukan pengembangan dan selanjutnya membekuk Fahria (22) dan Neo berikut barang bukti pada akhir Mei.

Direktur Narkoba mengungkapkan, Neo adalah pengedar jaringan narkoba di kalangan artis di mana salah seorang pelanggannya adalah Fahria Ade. Kata Anjan, Neo juga diketahui merupakan residivis kasus sama pada 2008.

"Narkoba diperoleh dari seorang terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah," pungkas Anjan.

Sementara itu, Fahria yang diwawancara wartawan mengaku baru mulai mengkonsumsi sabu sejak dua bulan lalu. "Dosisnya kecil," lirih Fahria.

Ketiga tersangka yang telah mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya dijerat Pasal 114 ayat 1 jo. 132 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (2) UU No 35 Tahun 2008 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Terkait kasus ini, Direktur Narkoba mengungkapkan pihaknya telah mengantongi nama-nama artis pengkonsumsi narkoba yang diperoleh berdasarkan keterangan para tersangka.

"Sudah kita kantongi nama yang diduga menggunakan narkoba. Mereka menjadi target operasi kami," imbuh Anjan.

0 komentar :

Tulisan Terkait: