15 Februari 2010

RUU PRT Sedang di Susun

RUU PRT Sedang di Susun - Melalui situs Kominfo Newsroom yang beralamat di bipnewsroom.com mengumumkan bahwa saat ini Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan pemerintah saat ini sedang menyusun draf Rancangan Undang-Undang tentang Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT).

Dalam menyusun RUU PRT ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menggodok calon peraturan yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014.

Mengenai adanya desakan dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan maupun dari masyarakat untuk segera mengesahkan RUU PRT, Muhaimin mengaku sudah siap membahasnya.

Ketika ditanya draf apa saja yang perlu diperbaiki, menurutnya, sebetulnya soal pola hubungan kerjasama antara majikan dengan pembantu.

Pola hubungan ini ada dua model. Ada semacam kontrak kerja suka sama suka dengan standar gaji yang sifatnya baku misalnya gaji pokok dan seterusnya, ada yang tidak baku sambil bekerja (sambilan). Karena itu ada yang sifatnya mix dan ada sifatnya luwes. Itu yang akan menjadi pembicaraan kedepan dalam pembahasan tersebut.

Sementara mengenai upah minimum yang akan diterapkan, Muhaimin mengatakan apakah masuk kategori luwes atau masuk kategori UMR. Pekerja rumah tangga biasanya tidak bayar tempat tinggal, dan dalam melakukan pekerjaannya juga tidak seperti pekerja pada umumnya.

Seperti diketahui. RUU PRT diperkirakan tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2010, karena Badan Legislasi DPR menghapus pembahasan RUU PRT tersebut dalam rapat tertutup 24 November lalu.

Hingga saat ini belum ada aturan khusus yang mengatur hubungan pekerja rumah tangga dengan majikan. Para pekerja rumah tangga masih terancam upah minim, jam kerja berlebih, dan penundaan pembayaran gaji.

0 komentar :

Tulisan Terkait: