05 Januari 2010

FTA Asean China

FTA Asean China - Free Trade Area antara negara ASEAN dengan China (FTA Asean China) merupakan sebuah kawasan perdagangan bebas di antara sepuluh negara Asosiasi Bangsa Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) dengan negara China.

Kerangka awal perjanjian FTA Asean China ditandatangani pada tanggal 4 November 2002 di Phnom Penh, Kamboja, dengan tujuan menciptakan kawasan perdagangan bebas di antara negara-negara yang tergabung dan berlaku mulai 1 Januari 2010.

FTA Asean China sudah mulai berlaku semenjak 1 Januari 2010, namun muncul berbagai keluhan dari berbagai organisasi dunia usaha tentang ketidaksiapan negara Indonesia dalam menghadapi perdagangan bebas ini. Pasalnya, infrastruktur dan prasarana objektif lainnya belum memadai, biaya ekonomi masih tinggi, kandungan impor tinggi, dan penguasaan teknologi lemah.

Tidak efisiennya birokrasi dan tingginya tingkat suku bunga, membuat kesiapan negara Indonesia dalam menghadapi FTA Asean China semakin dipertanyakan.

Sementara pada AC FTA , bea masuk (BM) 8.097 pos tarif dari 17 sektor industri akan dibebaskan menjadi 0 persen. Akibatnya barang-barang asal Tiongkok akan makin banyak dan makin murah saat masuk ke Indonesia.

Meski banyak kalangan dunia usaha menginginkan penundaan pelaksanaan FTA Asean China, namun dipihak pemerintah tetap bersikukuh akan terus melanjutkan pelaksanaanya sesuai dengan kesepakatan FTA Asean China yang dalam kurun 10 tahun terakhir sudah disepakati.

Untuk menghadapi FTA Asean China sejauh ini pemerintah telah mempersiapkan beberapa langkah untuk mengantisipasi dampaknya. Seperti yang diungkapkan oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa seperti yang dikutip dari situs okezone.com, Rabu (30/12/09) menyebutkan langkah-langkah yang diambil akan banyak sekali dilakukan, dan salah satunya adalah menampung apa yang menjadi keluhan industri yang berpotensi terkena dampak FTA Asean China.

"Langkah kita banyak sekali yang dilakukan. Masing-masing departemen membuat langkah-langkah itu. Tim menampung apa yang menjadi keluhan industri yang berpotensi terkena dampak. Misalnya, kita melihat atau meyakini adanya unfair trade, maka kita bertindak. Jangan sampai terjadi injury pada sektor manufaktur kita," katanya

Ditambahkannya, semua hal yang bersifat unfair (tidak adil) tersebut pada dasarnya tidak dibenarkan. Maka dari itu, hal tersebut harus dilihat dan ada tim yang akan bertindak untuk mengawasinya.

Kendati demikian, pada prinsipnya, pemerintah dan departemen terkait berkewajiban melindungi kepentingan nasional. Di samping memang harus konsisten dengan apa yang sudah diputuskan pada 2002 lalu mengenai perjanjian FTA tersebut.

"Prinsipnya kita berkewajiban melindungi kepentingan nasional kita. Di samping kita juga harus konsisten dengan apa yang menjadi keputusan atau agreement itu yang ditandatangani tahun 2002. Namun demikian kita pun melakukan langkah-langkah, ibarat orang-orang masak saya mesti omongin ini. Ini kan tidak mesti begitu," pungkasnya.

Seperti diketahui, implementasi FTA ASEAN-China akan diterapkan pada 1 Januari 2010 mendatang. Hal ini pun masih menjadi perdebatan di kalangan pengusaha karena dikhawatirkan berimbas beberapa industri. Seperti misalnya kegiatan UMKM akan tergerus hingga sektor manufaktur bakal menuai masalah.

0 komentar :

Tulisan Terkait: