Badan Akreditasi Nasional - Badan Akreditasi Nasional atau BAN merupakan suatu badan atau majelis yang mempunyai tugas untuk meningkatkan mutu pendidikan bangsa, pengelolaan yang berkesinambungan dengan melakukan peninjauan dan keputusan akreditasi pada suatu instalasi pendidikan di Indonesia.
Badan Akreditasi Nasional untuk perguruan tinggi (BAN-PT) telah diakui pemerintah Republik Indonesia sebagai satu-satunya badan Akreditasi. Badan ini berdiri pada tahun 1994, dan berdiri berlandaskan UU No.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Peratuan Pemerintah PP No.60 tahun 1999 tentang pendidikan tinggi.
BAN-PT dalam Peraturan Pemerintah No.60 tahun 1989 disebutkan sebagai badan yang mandiri dan independen yang diangkat dan melaporkan tugasnya kepada Menteri Pendidikan Nasional.
Sebagai fungsi utama Badan Akreditasi Nasional Untuk perguruan Tinggi sesuai dengan perundangan yang ada, adalah untuk membantu Menteri Pendidikan Nasional dalam melaksanakan salah satu kewajiban perundanganya, yaitu penilaian mutu perguruan tinggi, baik Perguruan Tinggi Negeri, Kedinasan, Keagamaan, dan Swasta.
Website resmi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dapat anda kunjungi di www.ban-pt.depdiknas.go.id , dan selain Badan Akreditasi untuk Perguruan Tinggi, ada juga badan Akreditasi untuk Sekolah, dimana untuk informasi selengkapnya tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah dapat dilihat di www.ban-sm.or.id
Badan Akreditasi Nasional untuk perguruan tinggi (BAN-PT) telah diakui pemerintah Republik Indonesia sebagai satu-satunya badan Akreditasi. Badan ini berdiri pada tahun 1994, dan berdiri berlandaskan UU No.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Peratuan Pemerintah PP No.60 tahun 1999 tentang pendidikan tinggi.
BAN-PT dalam Peraturan Pemerintah No.60 tahun 1989 disebutkan sebagai badan yang mandiri dan independen yang diangkat dan melaporkan tugasnya kepada Menteri Pendidikan Nasional.
Sebagai fungsi utama Badan Akreditasi Nasional Untuk perguruan Tinggi sesuai dengan perundangan yang ada, adalah untuk membantu Menteri Pendidikan Nasional dalam melaksanakan salah satu kewajiban perundanganya, yaitu penilaian mutu perguruan tinggi, baik Perguruan Tinggi Negeri, Kedinasan, Keagamaan, dan Swasta.
Website resmi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dapat anda kunjungi di www.ban-pt.depdiknas.go.id , dan selain Badan Akreditasi untuk Perguruan Tinggi, ada juga badan Akreditasi untuk Sekolah, dimana untuk informasi selengkapnya tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah dapat dilihat di www.ban-sm.or.id
0 komentar :
Posting Komentar