Kasus Prita Mulyasari dan UU ITE - Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dinilai menghempang kebebasan berpendapat Masyarakat salah satunya kepada Prita Mulyasari yang saat ini telah tersandung kasus pencemaran nama baik dan dikaitkan dengan UU ITE , khususnya pada pasal 27 ayat 3 yang mengancam seseorang atau lembaga dengan hukumanan enam tahun jika menyebarkan informasi yang dianggap sebagai fitnah.
Dewan Pers meminta agar UU ini segera di Amandemen. "UU ini harus direvisi. Supaya tidak ada lagi korban. Media juga bisa jadi korban. Sebab sekarang ini semua media memiliki media online. Kritik itu kan justru sebagai kontrol bagi pejabat. Itu hak rakyat. UU ini justru menyebutnya sebagai penghinaan," ujar Wakil Dewan Pers, Leo Batubara, seperti yang dikutip dari situs kompas.com, Rabu (3/6).
Menurut dia, ketika UU ini diiundangkan, Dewan Pers telah menemui Menkominfo. Dewan Pers geram karena UU itu dibentuk DPR tanpa mengajak dewan pers dan lembaga pers lain. UU itu memuat pasal 27 ayat 3 yang mengatur tentang penyebaran informasi pencemaran nama baik, akan dipenjara maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
"Ini lebih kejam dari KUHP buatan Belanda. Ini 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar dan bisa di tahan dulu. Saat itu Menteri bilang, tidak akan kena. Menteri berjanji tidak akan jauh ke situ. Tapi sekarang sudah ada korban kedua," tuturnya.
"UU ini mematikan hak konstitusional rakyat. UU ini harus segera diamandemen. Kami sendiri telah mengajukan amandemen ke DPR setahun lalu. Tapi tidak ada tanggapan hingga kini belum ada tanggapan," tukasnya.
Dewan Pers meminta agar UU ini segera di Amandemen. "UU ini harus direvisi. Supaya tidak ada lagi korban. Media juga bisa jadi korban. Sebab sekarang ini semua media memiliki media online. Kritik itu kan justru sebagai kontrol bagi pejabat. Itu hak rakyat. UU ini justru menyebutnya sebagai penghinaan," ujar Wakil Dewan Pers, Leo Batubara, seperti yang dikutip dari situs kompas.com, Rabu (3/6).
Menurut dia, ketika UU ini diiundangkan, Dewan Pers telah menemui Menkominfo. Dewan Pers geram karena UU itu dibentuk DPR tanpa mengajak dewan pers dan lembaga pers lain. UU itu memuat pasal 27 ayat 3 yang mengatur tentang penyebaran informasi pencemaran nama baik, akan dipenjara maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
"Ini lebih kejam dari KUHP buatan Belanda. Ini 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar dan bisa di tahan dulu. Saat itu Menteri bilang, tidak akan kena. Menteri berjanji tidak akan jauh ke situ. Tapi sekarang sudah ada korban kedua," tuturnya.
"UU ini mematikan hak konstitusional rakyat. UU ini harus segera diamandemen. Kami sendiri telah mengajukan amandemen ke DPR setahun lalu. Tapi tidak ada tanggapan hingga kini belum ada tanggapan," tukasnya.
0 komentar :
Posting Komentar