Seorang bocah dari negara Arab Saudi yang baru berusia 8 tahun resmi menjadi janda setelah bercerai dengan suaminya. Perceraian bocah ini dengan suaminya diluluskan oleh pengadilan setelah dunia internasional memberikan kritik keras atas tindakan pernikahan terhadap anak-anak di bawah umur.
Bocah tersebut oleh ayahnya telah dijual tahun lalu kepada pria yang berusia 50 tahunan demi sejumlah mas kawin yang ditawarkan pria tersebut kepada ayahnya. Ketika sang ibu mengetahui hal ini, ia mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan pernikahan tersebut.
Pada awalnya hakim dua kali menolak gugatan yang dilakukan oleh sang ibu karena menurutnya pembatalan pernikahan ini hanya bisa dilakukan setelah sang bocah mencapai usia pubertasnya. Tuntutan ini kemudian diajukan lagi agar hakim tersebut mempertimbangkan permasalahan yang sebenarnya, namun lagi-lagi ditolak.
Dunia internasional yang mengetahui kasus ini segera meradang dan mengkritik pemerintahan Arab Saudi. (kepritoday.com)
Bocah tersebut oleh ayahnya telah dijual tahun lalu kepada pria yang berusia 50 tahunan demi sejumlah mas kawin yang ditawarkan pria tersebut kepada ayahnya. Ketika sang ibu mengetahui hal ini, ia mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan pernikahan tersebut.
Pada awalnya hakim dua kali menolak gugatan yang dilakukan oleh sang ibu karena menurutnya pembatalan pernikahan ini hanya bisa dilakukan setelah sang bocah mencapai usia pubertasnya. Tuntutan ini kemudian diajukan lagi agar hakim tersebut mempertimbangkan permasalahan yang sebenarnya, namun lagi-lagi ditolak.
Dunia internasional yang mengetahui kasus ini segera meradang dan mengkritik pemerintahan Arab Saudi. (kepritoday.com)
2 komentar :
astagfirulloh hal adzim, ada-ada ajah tuh seorang ayah yang rela menjual anak yang masih bau kencur karena tergoda dengan mas kawin yang dijanjikan.....kepada seluruh kalangan dunia khususnya bagi yang sudah berumah tangga dan punya anak dilarang keras jangan sampai tergoda dengan bisikan apapun yang akhirnya akan merugikan dirinya sendiri....naudzubillah
Kalau hal kawin itu diperbolehkan oleh aturan dan mengikuti ketentuan ajaran dan bahkan dapat meningkatkan drajat si bocah, kenapa harus dipermaslahkan dan tidak boleh ?
Posting Komentar