Departemen Dalam Negeri pada Tahun Ajaran 2009/2010 membuka kesempatan bagi putera/puteri Warga Negara Republik Indonesia mengikuti pendidikan berikatan dinas pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dengan ketentuan sebagai berikut :
1. PERSYARATAN PENDAFTARA CALON PRAJA IPDN
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) tahun kelulusan 2007, 2008 dan 2009 dengan ketentuan nilai minimal rata-rata Ijazah/STTB 7,00 yang dibuktikan dengan photocopy Ijazah/STTB yang disahkan oleh Kepala Sekolah;
3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Tingkat Kabupaten/Kota setempat;
4. Berbadan sehat, tidak cacat jasmani/rohani, tidak bertato/bekas tato dan tidak buta warna. Apabila berkaca mata, maksimal ukuran plus dan atau minus 1,0 dan tidak menggunakan contact/soft lens;
5. Tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita;
6. Surat Pernyataan belum pernah menikah/kawin, hamil/ melahirkan yang diketahui oleh orang tua/wali dan disahkan Kepala Desa/Lurah setempat;
7. Surat Pernyataan sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan yang dinyatakan secara tertulis di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,00 yang diketahui oleh orang tua/wali;
8. Surat Pernyataan bersedia mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan pemerintah sejak pelaksanaan pendidikan, apabila mengundurkan diri atau diberhentikan karena melakukan kesalahan atau melanggar peraturan pendidikan yang dinyatakan secara tertulis di atas kertas bermaterai Rp.6.000,00 yang diketahui oleh orang tua/wali;
9. Surat Pernyataan bersedia mengikuti proses pendidikan di Kampus IPDN Pusat atau Daerah sesuai program studi yang ditetapkan, di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,00;
10. Pasphoto hitam putih menghadap kedepan dan tidak memakai kacamata, ukuran 3 x 4 cm sebanyak lima lembar.
2. SISTEM SELEKSI PENERIMAAN CALON PRAJA IPDN
Seleksi dilakukan dengan sistem gugur yaitu peserta dapat mengikuti tahap berikutnya apabila dinyatakan lulus/memenuhi syarat pada tahap sebelumnya
3. WAKTU DAN TEMPAT
1. Pendaftaran dimulai tanggal 4 Mei sampai dengan tanggal 15 Mei 2009 di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota;
2. Tes Psikologi dilaksanakan pada tanggal 1 Juni sampai dengan tanggal 3 Juni 2009 di Ibukoya Propinsi ;
3. Tes Kesamaptaan dan Kesehatan dilaksanakan pada tanggal 1 Juli sampai dengan tanggal 3 Juli 2009 di Ibukota Provinsi;
4. Tes Akademik dilaksanakan pada tanggal 23 juli 2009 di Ibukota Provinsi;
5. Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat, seleksi dilaksanakan secara simultan yaitu : Tes Akademis dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2009, Tes Kesamaptaan dan Kesehatan dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 2009 sampai dengan tanggal 15 Juli 2009 dan penentuan akhir dilaksanakan pada tanggal 17 Juli sampai dengan tanggal 18 Juli 2009 di Ibukota Provinsi masing-masing atau tempat lain yang ditunjuk.
LAIN-LAIN
1. Bagi peserta seleksi Capra IPDN yang pada tahun 2009 masih berada di kelas akhir SMA/MA, dapat mendaftarkan diri, dengan ketentuan apabila Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMA/MA tidak memenuhi syarat nilai 7,00 maka secara otomatis dinyatakan gugur.
2. Capra IPDN yang dipanggil untuk mengikuti penentuan akhir tidak otomatis/belum tentu diterima sebagai Praja IPDN
Sumber: badandiklat.depdagri.go.id
1. PERSYARATAN PENDAFTARA CALON PRAJA IPDN
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) tahun kelulusan 2007, 2008 dan 2009 dengan ketentuan nilai minimal rata-rata Ijazah/STTB 7,00 yang dibuktikan dengan photocopy Ijazah/STTB yang disahkan oleh Kepala Sekolah;
3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Tingkat Kabupaten/Kota setempat;
4. Berbadan sehat, tidak cacat jasmani/rohani, tidak bertato/bekas tato dan tidak buta warna. Apabila berkaca mata, maksimal ukuran plus dan atau minus 1,0 dan tidak menggunakan contact/soft lens;
5. Tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita;
6. Surat Pernyataan belum pernah menikah/kawin, hamil/ melahirkan yang diketahui oleh orang tua/wali dan disahkan Kepala Desa/Lurah setempat;
7. Surat Pernyataan sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan yang dinyatakan secara tertulis di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,00 yang diketahui oleh orang tua/wali;
8. Surat Pernyataan bersedia mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan pemerintah sejak pelaksanaan pendidikan, apabila mengundurkan diri atau diberhentikan karena melakukan kesalahan atau melanggar peraturan pendidikan yang dinyatakan secara tertulis di atas kertas bermaterai Rp.6.000,00 yang diketahui oleh orang tua/wali;
9. Surat Pernyataan bersedia mengikuti proses pendidikan di Kampus IPDN Pusat atau Daerah sesuai program studi yang ditetapkan, di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,00;
10. Pasphoto hitam putih menghadap kedepan dan tidak memakai kacamata, ukuran 3 x 4 cm sebanyak lima lembar.
2. SISTEM SELEKSI PENERIMAAN CALON PRAJA IPDN
Seleksi dilakukan dengan sistem gugur yaitu peserta dapat mengikuti tahap berikutnya apabila dinyatakan lulus/memenuhi syarat pada tahap sebelumnya
3. WAKTU DAN TEMPAT
1. Pendaftaran dimulai tanggal 4 Mei sampai dengan tanggal 15 Mei 2009 di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota;
2. Tes Psikologi dilaksanakan pada tanggal 1 Juni sampai dengan tanggal 3 Juni 2009 di Ibukoya Propinsi ;
3. Tes Kesamaptaan dan Kesehatan dilaksanakan pada tanggal 1 Juli sampai dengan tanggal 3 Juli 2009 di Ibukota Provinsi;
4. Tes Akademik dilaksanakan pada tanggal 23 juli 2009 di Ibukota Provinsi;
5. Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat, seleksi dilaksanakan secara simultan yaitu : Tes Akademis dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2009, Tes Kesamaptaan dan Kesehatan dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 2009 sampai dengan tanggal 15 Juli 2009 dan penentuan akhir dilaksanakan pada tanggal 17 Juli sampai dengan tanggal 18 Juli 2009 di Ibukota Provinsi masing-masing atau tempat lain yang ditunjuk.
LAIN-LAIN
1. Bagi peserta seleksi Capra IPDN yang pada tahun 2009 masih berada di kelas akhir SMA/MA, dapat mendaftarkan diri, dengan ketentuan apabila Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMA/MA tidak memenuhi syarat nilai 7,00 maka secara otomatis dinyatakan gugur.
2. Capra IPDN yang dipanggil untuk mengikuti penentuan akhir tidak otomatis/belum tentu diterima sebagai Praja IPDN
Sumber: badandiklat.depdagri.go.id
1 komentar :
terlalu tinggi syarat nilai untuk sul-sel, yaitu 7,00. klu bisa tahun depan diturunkan.
Posting Komentar