Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapatkan sejumlah bukti terhadap kasus dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat. Kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan tersangka mantan Direktur Utama BPD Jabar 2003-2004 berinisial US dan melibatkan dua mantan direktur lain berinisial UKS dan ASS.
"Kita tingkatkan kasus BPD Jabar ke tingkat penyidikan dengan tersangka US, dan dua masih sebagai saksi yakni UKS dan ASS," ujar Wakil Ketua Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/5).
Berdasar informasi yang dikumpulkan, Uce K Suganda (UKS) adalah Direktur Operasi Bank Jabar dan Abas Suhari Soemantri (ASS) Direktur Pemasaran Bank Jabar periode 2003-2004. Sementara itu, US (Umar Syarifuddin) telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi "pungutan liar" dari 33 kantor cabang Bank Jabar.
"Yang bersangkutan mewajibkan para kantor cabangnya menyetorkan sejumlah fee, tetapi ternyata masuk ke kantong pribadi (untuk kepentingan pribadi) US," kata Bibit. Surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan, lanjut Bibit, sudah dikeluarkan sejak beberapa waktu lalu.
Bibit menjelaskan, kewajiban penyetoran itu berlangsung sejak tahun 2003-2004 yang dikamuflasekan sebagai fee setoran pajak dan fee setoran modal. Kenyataannya, uang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 37 miliar.
"Mereka ciptakan biaya fee setoran modal dan fee setoran pajak itu cover-nya atau kamuflasenya saja tapi tak disetorkan dan masuk kantong sendiri yang diduga mereka mengambil uang itu untuk keuntungan sendiri," katanya.
Akibat perbuatannya, US telah melanggar ketentuan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 2 UU No 10/2008 tentang perubahan UU No 7/1992 tentang Perbankan, Pasal 12 ayat 3 atau pendirian Bank Jabar. Sementara itu, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 37,632 miliar. US juga dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (kompas.com)
"Kita tingkatkan kasus BPD Jabar ke tingkat penyidikan dengan tersangka US, dan dua masih sebagai saksi yakni UKS dan ASS," ujar Wakil Ketua Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/5).
Berdasar informasi yang dikumpulkan, Uce K Suganda (UKS) adalah Direktur Operasi Bank Jabar dan Abas Suhari Soemantri (ASS) Direktur Pemasaran Bank Jabar periode 2003-2004. Sementara itu, US (Umar Syarifuddin) telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi "pungutan liar" dari 33 kantor cabang Bank Jabar.
"Yang bersangkutan mewajibkan para kantor cabangnya menyetorkan sejumlah fee, tetapi ternyata masuk ke kantong pribadi (untuk kepentingan pribadi) US," kata Bibit. Surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan, lanjut Bibit, sudah dikeluarkan sejak beberapa waktu lalu.
Bibit menjelaskan, kewajiban penyetoran itu berlangsung sejak tahun 2003-2004 yang dikamuflasekan sebagai fee setoran pajak dan fee setoran modal. Kenyataannya, uang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 37 miliar.
"Mereka ciptakan biaya fee setoran modal dan fee setoran pajak itu cover-nya atau kamuflasenya saja tapi tak disetorkan dan masuk kantong sendiri yang diduga mereka mengambil uang itu untuk keuntungan sendiri," katanya.
Akibat perbuatannya, US telah melanggar ketentuan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 2 UU No 10/2008 tentang perubahan UU No 7/1992 tentang Perbankan, Pasal 12 ayat 3 atau pendirian Bank Jabar. Sementara itu, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 37,632 miliar. US juga dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (kompas.com)
0 komentar :
Posting Komentar