14 Mei 2009

Kapolri Diminta Bersaksi di Sidang Antasari

Antasari mengaku pernah melaporkan ancaman yang dilakukan Nasrudin Zulkarnaen kepada Kapolri Bambang Hendarso Danuri. Sebab itu, pihak Antasari meminta orang nomor satu di kepolisian itu bisa dihadirkan ke persidangan.

"Kami memenuhi upaya - upaya yang terbaik. Artinya untuk mencari kebenaran pihak -pihak yang dimintai keterangan harus hadir dalam persidangan," terang pengacara Antasari Juniver Girsang, saat dihubungi wartawan, Kamis (14/5/2009).

Keterangan Kapolri di persidangan diharapkan dapat memperlihatkan bahwa Antasari telah meminta perlindungan hukum secara resmi, dan dugaan Antasari terlibat dalam pembunuhan itu dapat disangkal.

Dia juga menyatakan ada pihak - pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban, karena setelah Antasari meminta perlindungan kepada Kapolri, tidak ada lagi ancaman-ancaman melalui telepon.

Antasari dijadikan tersangka karena diduga menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang tewas ditembak usai bermain golf di Modernland Cikokol, Tangerang

pada 14 Maret 2009 lalu. Selain antasari, polisi telah menetapkan status tersangka pada delapan lainnya, salah satunya adalah Sigid Haryo Wibisono, bos Koran Merdeka. (okezone.com)

0 komentar :

Tulisan Terkait: