Geng Cokor sering melakukan tindakan kriminal di kota Semarang, dan hal ini terbukti dengan beberapa berita miring yang dilaporkan media massa tentang perbuatan Geng ini beberapa hari belakangan.
Pada pemberitaan situs kompas.com 5 Mei 2009 yang lalu, dilaporkan bahwa Geng Cokor pernah dibubarkan pihak kepolisian karena menganiaya 2 orang remaja. Kedua korban penganiayaan adalah Wahyu Fadriyanto (19) dan Bobby Trimulya (17). Keduanya warga Jalan Jatisari RT 10 RW 13 Kelurahan Gisikdrono, Semarang Barat, menderita luka di bagian kepala akibat terkena ujung ikat pinggang yang terbuat dari besi.
Sekilas tentang Geng Cokor adalah diambil dari nama 'tradisi' anggotanya. Mereka sering kali tak pernah menggunakan alas kaki (nyokor) dan berpakaian hitam.
Menurut Kapolda Jateng Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo, seperti yang dikutip dari detik.com, Kamis (14/05) bahwa geng yang diklaim beranggotakan 50 anak itu berdiri pada tahun 2008. Mereka suka berkelahi dan melakukan tindak kriminal seperti mencuri dan memalak.
"Mereka tak segan menganiaya korban," katanya saat gelar perkara di Mapolwiltabes Semarang, Jl Dr Sutomo, Kamis (14/5/2009).
Kapolda menjelaskan, anggota geng akan mendapat perlakuan khusus. Pasalnya, mereka tergolong masih anak-anak yang berusia antara 13-17 tahun.
"Pelaku tidak dipenjara, tapi tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka akan disidang dalam pengadilan anak," paparnya.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolwiltabes untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kami akan mengembangkan kasus ini. Anggota geng lainnya masih diburu," pungkas Kapolda.
Pada pemberitaan situs kompas.com 5 Mei 2009 yang lalu, dilaporkan bahwa Geng Cokor pernah dibubarkan pihak kepolisian karena menganiaya 2 orang remaja. Kedua korban penganiayaan adalah Wahyu Fadriyanto (19) dan Bobby Trimulya (17). Keduanya warga Jalan Jatisari RT 10 RW 13 Kelurahan Gisikdrono, Semarang Barat, menderita luka di bagian kepala akibat terkena ujung ikat pinggang yang terbuat dari besi.
Sekilas tentang Geng Cokor adalah diambil dari nama 'tradisi' anggotanya. Mereka sering kali tak pernah menggunakan alas kaki (nyokor) dan berpakaian hitam.
Menurut Kapolda Jateng Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo, seperti yang dikutip dari detik.com, Kamis (14/05) bahwa geng yang diklaim beranggotakan 50 anak itu berdiri pada tahun 2008. Mereka suka berkelahi dan melakukan tindak kriminal seperti mencuri dan memalak.
"Mereka tak segan menganiaya korban," katanya saat gelar perkara di Mapolwiltabes Semarang, Jl Dr Sutomo, Kamis (14/5/2009).
Kapolda menjelaskan, anggota geng akan mendapat perlakuan khusus. Pasalnya, mereka tergolong masih anak-anak yang berusia antara 13-17 tahun.
"Pelaku tidak dipenjara, tapi tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka akan disidang dalam pengadilan anak," paparnya.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolwiltabes untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kami akan mengembangkan kasus ini. Anggota geng lainnya masih diburu," pungkas Kapolda.
0 komentar :
Posting Komentar