Acara reality show Curhat dengan Anjasmara yang ditanyakan oleh Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dihentikan sementara oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Pemberhentian tayangan tersebut berlaku pertanggal 28 Mei 2009. Keputusan tersebut diambil setelah rapat pleno KPI Pusat dengan mempertimbangkan banyaknya pengaduan masyarakat yang mengeluhkan materi siaran program tersebut. KPI menilai program tersebut telah melanggar UU penyiaran No.32 tahun 2002 dan standar Program Siaran (SPS) karena menyajikan tema-tema dewasa yang tidak layak ditayangkan pada sore hari dimana anak dan remaja masih banyak yang menonton TV, kata Koordinasi Bidang Isi Siaran KPI Pusat Yazirawan Uyan, seperti yang dikutip dari kompas.com, Rabu (27/05)
"Kekerasan verbal dan fisik terlihat mendominasi acara tersebut dari awal sampai akhir acara. Dan menurut UU Penyiaran, maka acara ini sudah melanggar pasal 11 , pasal 13, pasal 17, pasal 28 ayat (2) dan ayat (4), serta Pasal 65," ujar Yazirwan Uyun
Pelanggaran terhadap UU Penyiaran Pas al 36 ayat (5b) dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal 10 miliar rupiah, apabila isi siaran menonjolkan kekerasan, cabul dan lain sebagainya, tandasnya.
Sebelumnya, pada 19 Mei 2009, KPI Pusat telah menegur TPI untuk melakukan perbaikan pada Program Curhat dengan Anjasmara tersebut. Namun, pada episode 23 Mei 2009 (berjudul: Suka Selingkuh ) dan episode 24 Mei 2009 (berjudul: Main Gila ), KPI Pusat tidak menemukan adanya perbaikan dalam program tersebut.
Sejumlah ibu rumah tangga yang dihubungi terpisah di Jakarta dan Kota Tangerang, provinsi Banten, mendukung langkah KPI menghentikan tayangan Curhat dengan Anjasmara tersebut. Bagaimana bisa dikatakan acara bermutu, kalau yang ditayangkan berupa pertengkaran, perkataan yang menyakitkan hati dan kadang melecehkan. Program yang tidak mendidik, kata Ny Soraya, seorang ibu di Jakarta Selatan.
Pengamat Budaya di Sumatera Barat, Asril Koto, mengatakan, stasiun-stasiun televisi di Indonesia mandul kreativitas. Kalau dicermati secara sungguh-sungguh, banyak acara yang melanggar UU tentang Penyiaran dan Standar Program Siaran. Salah satunya Curhat dengan Anjasmara .
"KPI harus berani mengambil langkah hukum. jangan hanya sebatas meneggur dan memberhentikan sebuah siaran," ujarnya.
Pemberhentian tayangan tersebut berlaku pertanggal 28 Mei 2009. Keputusan tersebut diambil setelah rapat pleno KPI Pusat dengan mempertimbangkan banyaknya pengaduan masyarakat yang mengeluhkan materi siaran program tersebut. KPI menilai program tersebut telah melanggar UU penyiaran No.32 tahun 2002 dan standar Program Siaran (SPS) karena menyajikan tema-tema dewasa yang tidak layak ditayangkan pada sore hari dimana anak dan remaja masih banyak yang menonton TV, kata Koordinasi Bidang Isi Siaran KPI Pusat Yazirawan Uyan, seperti yang dikutip dari kompas.com, Rabu (27/05)
"Kekerasan verbal dan fisik terlihat mendominasi acara tersebut dari awal sampai akhir acara. Dan menurut UU Penyiaran, maka acara ini sudah melanggar pasal 11 , pasal 13, pasal 17, pasal 28 ayat (2) dan ayat (4), serta Pasal 65," ujar Yazirwan Uyun
Pelanggaran terhadap UU Penyiaran Pas al 36 ayat (5b) dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal 10 miliar rupiah, apabila isi siaran menonjolkan kekerasan, cabul dan lain sebagainya, tandasnya.
Sebelumnya, pada 19 Mei 2009, KPI Pusat telah menegur TPI untuk melakukan perbaikan pada Program Curhat dengan Anjasmara tersebut. Namun, pada episode 23 Mei 2009 (berjudul: Suka Selingkuh ) dan episode 24 Mei 2009 (berjudul: Main Gila ), KPI Pusat tidak menemukan adanya perbaikan dalam program tersebut.
Sejumlah ibu rumah tangga yang dihubungi terpisah di Jakarta dan Kota Tangerang, provinsi Banten, mendukung langkah KPI menghentikan tayangan Curhat dengan Anjasmara tersebut. Bagaimana bisa dikatakan acara bermutu, kalau yang ditayangkan berupa pertengkaran, perkataan yang menyakitkan hati dan kadang melecehkan. Program yang tidak mendidik, kata Ny Soraya, seorang ibu di Jakarta Selatan.
Pengamat Budaya di Sumatera Barat, Asril Koto, mengatakan, stasiun-stasiun televisi di Indonesia mandul kreativitas. Kalau dicermati secara sungguh-sungguh, banyak acara yang melanggar UU tentang Penyiaran dan Standar Program Siaran. Salah satunya Curhat dengan Anjasmara .
"KPI harus berani mengambil langkah hukum. jangan hanya sebatas meneggur dan memberhentikan sebuah siaran," ujarnya.
0 komentar :
Posting Komentar