18 April 2009

Wilders Buat Film Fitna-2

Geert Wilders akan membuat lanjutan film Fitna atau Fitna-2. Menurut rencana, film baru dimaksud akan selesai dibuat pada tahun 2010. Fitna-2 ini merupakan cermin sejauh mana proses Islamisasi berlanjut di Eropa, terutama di Belanda.

“Film baru ini bukanlah kopi dari film Fitna, tetapi merupakan lanjutannya,” ujar Ketua Partai untuk Kebebasan dan Kemajuan (PVV - Partij voor Vrijheid en Voortuitgang) kepada koran Belanda de Telegraaf, Kamis(16/4).

Wilders memperingatkan, bahwa reaksi lebih keras atas film lanjutan Fitna ini juga akan terjadi di negeri-negeri Islam.

Menurut Geert Wilders, dengan film baru Fitna-2 akan diungkapkan akibat dari kedatangan atau imigrasi massal dari negara-negara Islam ke negeri ini (Belanda –red.), yang membuka pintu lebar-lebar bagi kedatangan mereka.

Dalam pada itu tema utamanya adalah kebebasan mengemukakan pendapat dan Syariah - hukum Islam yang keras.

“Dan saya punya jalan keluarnya”, ungkapnya.

Untuk pembuatan film Fitne-2, Wilders minta bantuan dari orang-orang Amerika Serikat (dari New York dan Hollywood), yang dulunya aktif dalam pembuatan film. Dia tidak mau menyebutkan siapa orang-orang AS tersebut.

Soal biaya pembuatan film Fitna-2 juga masih jadi masalah. Minggu depan Wilders akan melakukan kunjungan ke Florida guna pencarian dana dan untuk pembicaraan lebih lanjut tentang film baru yang akan dibuatnya itu.

Dengan mengumumkan maksud pembuatan film Fitna-2 secara terbuka, Geert Wilders jelas tidak ingin menunggu keputusan Kejaksaan Belanda untuk mengajukan perkara pidana terhadapnya.

Politikus yang dikenal sebagai ekstrim kanan Belanda tersebut dituduh membangkitkan kebencian terhadap agama Islam dan diskriminasi.

Berbagai organisasi Islam di negeri “Kincir Angin” mengajukan surat pernyataan berisi tuntutan kepada Pengadilan Amsterdam, agar Geert Wilders mempertanggung-jawabkan pernyataan-pernyataannya yang sangat anti Islam dan diskriminatif.

Surat pernyataan tuntutan mereka telah dibahas, dan sudah hampir 3 bulan yang lalu (Rabu, 21/1) Pengadilan Amsterdam menyatakan menerima tuntutan tersebut dan memberikan sanksinya kepada Kejaksaan Belanda. (rakyatmerdeka.com)

0 komentar :

Tulisan Terkait: