05 April 2009

UU Baru Afganistan Melegalkan Perkosaan Perkawinan

Presiden Afganistan Hamid Karzai memerintahkan peninjauan undang-undang baru yang menurut para pengecam, dapat melegalkan perkosaan dalam perkawinan, dan membatasi hak perempuan.


Foto: Presiden Afghanistan Hamid Karzai

Karzai mengatakan, Departemen Kehakiman akan mengkaji undang-undang itu dengan seksama. Ia berjanji bahwa jika ada sesuatu yang menimbulkan keprihatinan, undang-undang akan dikembalikan kepada parlemen. Menurut Karzai, keprihatinan mungkin timbul karena salah terjemah atau salah tafsir.

Presiden Amerika Barack Obama hari Sabtu (4/4) termasuk di antara para pemimpin dunia yang mengecam tajam undang-undang itu, yang bertujuan mengatur kehidupan berkeluarga masyarakat Syiah Afganistan. Obama mengatakan, undang-undang itu memuakkan dan pandangan itu telah disampaikan kepada pemerintahan Karzai.

Navi Pillay dari Kantor Hak Asasi PBB mengatakan, undang-undang itu melarang seorang istri menolak berhubungan seks dengan suaminya, kecuali kalau ia sedang sakit. Undang-undang itu juga melarang perempuan keluar dari rumah tanpa izin suami. (kompas.com)

0 komentar :

Tulisan Terkait: