Ulah Mastur (46), warga Brotojoyo Timur IV/199, Kelurahan Panggung Kidul, Kecamatan Semarang Utara, sungguh biadab. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai pembuat sumur bor itu tega menyetubuhi tiga anak kandungnya.
Ketiga putrinya itu, sebut saja Melati (17), Mawar (16), dan Cempaka (13) telah disetubuhi secara paksa oleh Mastur. Ketiganya diancam akan dibunuh jika berteriak atau melaporkan perbuatan itu. Ironisnya lagi, pria yang memiliki lima putri itu bahkan telah menyetubuhi Melati sejak duduk di bangku sekolah dasar.
Mastur melancarkan aksinya saat istrinya sedang keluar rumah atau pergi ke pasar. Sebelumnya, dia mengkonsumsi minuman keras.
Perbuatan bejat itu terungkap oleh sang istri yang akhirnya melaporkan suaminya ke Polwiltabes Semarang. Polisi berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti berupa sembilan keping VCD porno, satu kondom gerigi dan sebuah VCD player.
Awalnya, Mastur menyangkal perbuatannya. "Saya hanya memegang-megang kemaluan anak saya," ujarnya di Mapolwiltabes Semarang, Jumat (24/4/2009).
Namun dari pengakuan anak-anaknya ternyata terbukti bahwa dia telah menyetubuhi ketiga anaknya tersebut.
"Dia telah melakukan melakukan persetubuhan dengan ancaman. Melanggar pasal 82 dan 83 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu juga terjerat UU tentang KDRT," jelas Kapolda Jateng Irjen Alex Bambang Riatmodjo. (okezone.com)
Ketiga putrinya itu, sebut saja Melati (17), Mawar (16), dan Cempaka (13) telah disetubuhi secara paksa oleh Mastur. Ketiganya diancam akan dibunuh jika berteriak atau melaporkan perbuatan itu. Ironisnya lagi, pria yang memiliki lima putri itu bahkan telah menyetubuhi Melati sejak duduk di bangku sekolah dasar.
Mastur melancarkan aksinya saat istrinya sedang keluar rumah atau pergi ke pasar. Sebelumnya, dia mengkonsumsi minuman keras.
Perbuatan bejat itu terungkap oleh sang istri yang akhirnya melaporkan suaminya ke Polwiltabes Semarang. Polisi berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti berupa sembilan keping VCD porno, satu kondom gerigi dan sebuah VCD player.
Awalnya, Mastur menyangkal perbuatannya. "Saya hanya memegang-megang kemaluan anak saya," ujarnya di Mapolwiltabes Semarang, Jumat (24/4/2009).
Namun dari pengakuan anak-anaknya ternyata terbukti bahwa dia telah menyetubuhi ketiga anaknya tersebut.
"Dia telah melakukan melakukan persetubuhan dengan ancaman. Melanggar pasal 82 dan 83 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu juga terjerat UU tentang KDRT," jelas Kapolda Jateng Irjen Alex Bambang Riatmodjo. (okezone.com)
0 komentar :
Posting Komentar