22 April 2009

Pria 58 Tahun Nikahi Bocah 8 Tahun di Arab Saudi

Direktur Urusan Pernikahan Departemen Kehakiman Arab Saudi Mohamed al-Babtain kini gundah gulana. Pasalnya, belum lama ini salah satu pengadilan di negeri petro dolar itu telah mengesahkan pernikahan seorang anak perempuan berumur 8 tahun dengan seorang pria berusia 58 tahun. "Kami akan mengkaji usia sah pernikahan," kata Al-Babtain.

Maklum saja, pemerintah Saudi tak punya batas sah usia pernikahan. Tapi rencana itu didukung seorang ulama terkemuka, Syekh Mohsen al-Obaikan. Menurut dia, tak seorang pun anak perempuan diizinkan menikah bila usianya belum mencapai 18 tahun. "Orang tua menikahkan anaknya karena alasan pribadi atau materi tanpa peduli kepentingan anak itu," ujarnya.

Beberapa pejabat Departemen Kehakiman tak bersedia memberi komentar. Al-Obaikan menyerukan diberlakukannya larangan bagi pernikahan anak perempuan kecil yang berusia di bawah 18 tahun guna menghindari keburukan.

Tak dijelaskan, apakah pria yang menyunting "daun muda" itu sudah beristri dan punya anak. Al-Obaikan, yang juga penasihat Raja Abdullah, adalah tokoh agama paling senior yang menentang pernikahan di bawah umur itu. Itu kan kata Syekh Obaikan, bagaimana dengan Syekh Puji? (tempointeraktif.com)

0 komentar :

Tulisan Terkait: