Indonesia dipersepsikan sebagai negara terkorup di Asia, disusul Thailand. Sementara itu, Singapura dianggap sebagai negara paling bebas dari korupsi alias terbersih soal urusan korupsi.
Demikian pengumuman sebuah perusahaan konsultan yang bermarkas di Hongkong, Political and Economic Risk Consultancy (PERC). Pengumuman daftar negara terkorup itu dilakukan pada Rabu (8/4) di Singapura.
PERC menyusun daftar tersebut setiap tahun. Dasarnya adalah survei yang dilakukan dengan menjadikan para pebisnis asing di setiap negara yang disurvei sebagai responden.
Daftar tersebut disusun untuk mengukur iklim investasi, apakah baik atau buruk. Salah satu indikator yang dijadikan sebagai pengukur iklim investasi adalah faktor korupsi.
Dalam daftar tersebut juga terdapat Australia dan Amerika Serikat sebagai pembanding.
Selain Singapura, Hongkong juga digolongkan sebagai negara paling bebas korupsi. Daftar PERC itu kontroversial, kontradiktif, sekaligus bisa diperdebatkan.
Kategori ”tax haven”
Hongkong telah dimasukkan oleh Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) sebagai negara/teritorial tax haven.
Pada awal April ini, G-20 memaksa pemberangusan tax haven sebagaimana dituntut Presiden Perancis Nicolas Sarkozy dan Kanselir Jerman Angela Merkel.
Alasannya, tax haven telah menjadi surga bagi para pengusaha, individu, dan lembaga yang ingin menghindari pembayaran pajak di negara asalnya.
OECD yang bermarkas di Paris juga menyebutkan bahwa tax haven telah dijadikan sebagai lokasi pencucian uang dengan frekuensi yang jauh lebih meningkat akhir-akhir ini.
Singapura tidak secara eksplisit dimasukkan sebagai tax haven. Namun, pada 3 April OECD menyebutkan Singapura baru sekadar berjanji memperbaiki peraturan perpajakan sesuai standar internasional atau sesuai standar OECD. Ditambahkan, Singapura masih belum mengimplementasikan perubahan peraturan yang bisa mencegah warga negara lain melakukan ”kejahatan kerah putih”.
Departemen Keuangan Singapura mengeluarkan pernyataan bahwa peraturan perbaikan akan dilakukan tahun ini juga.
Selain Perancis dan Jerman, AS juga mencecar Swiss, sebuah tax haven lain, yang dianggap telah melindungi 52.000 warga AS yang menghindari pembayaran pajak di AS.
Swasta penipu
Meski menyebutkan Singapura dan Hongkong paling bersih dari korupsi, PERC mengatakan, ada keprihatinan tentang praktik penipuan oleh pihak perusahaan swasta di dua negara ini.
Tidak disebutkan contoh dari penipuan yang dilakukan pihak swasta itu. PERC menyusun daftar tersebut berdasarkan daftar pertanyaan yang mengkaji pelayanan birokrasi serta sikap korup para birokrat dan pihak swasta.
Di sisi lain, PERC menyatakan, Filipina mengalami perbaikan dalam hal korupsi.
PERC menambahkan, walau persepsi Indonesia tergolong negatif soal korupsi, telah ada semangat besar untuk memberantas korupsi.
Reformasi tak jalan
Indonesia, dalam sejarah penyusunan peringkat daftar negara-negara terkorup, tidak pernah berada dalam kategori negara terbersih. Jika ada perbaikan, secara umum posisi Indonesia selalu masuk kategori terburuk.
Mengomentari hal itu, Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko menilai, hasil survei PERC yang menobatkan Indonesia sebagai negara terkorup di Asia menunjukkan bahwa pemerintah masih gagal melaksanakan reformasi birokrasi. ”Pemerintah tidak memiliki prioritas yang jelas dalam pemberantasan korupsi,” kata Danang.
PERC, kata Danang, biasanya melakukan survei dengan responden pebisnis asing atau ekspatriat yang ada di Indonesia. ”Mereka tentunya berurusan dengan masalah perizinan, keimigrasian, bea dan cukai, kepolisian, serta lainnya,” kata Danang seraya menambahkan bahwa survei itu menunjukkan belum adanya kemajuan, salah satunya dalam hal perizinan.
Menurut Danang, reformasi birokrasi adalah pekerjaan pemerintah, dalam hal ini dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja di bidang penegakan hukum. ”Itu wilayah lain, KPK hanya bisa mendorong, tetapi tak punya kewenangan. Yang berwenang adalah pemerintah,” ujar Danang.
Apabila pemerintah ingin memiliki persepsi yang lebih baik, Danang menyarankan agar pemerintah serius menjalankan reformasi birokrasi di bidang pelayanan bisnis dan juga pelayanan publik.
”Pemerintah harus punya prioritas dalam pemberantasan korupsi. Mana yang mau dibersihkan dulu? Kalau mau hasil survei bagus, perbaiki pelayanan pada bisnis. Pemerintah jangan cuma berkomitmen secara verbal,” ujar Danang. (kompas.com)
Demikian pengumuman sebuah perusahaan konsultan yang bermarkas di Hongkong, Political and Economic Risk Consultancy (PERC). Pengumuman daftar negara terkorup itu dilakukan pada Rabu (8/4) di Singapura.
PERC menyusun daftar tersebut setiap tahun. Dasarnya adalah survei yang dilakukan dengan menjadikan para pebisnis asing di setiap negara yang disurvei sebagai responden.
Daftar tersebut disusun untuk mengukur iklim investasi, apakah baik atau buruk. Salah satu indikator yang dijadikan sebagai pengukur iklim investasi adalah faktor korupsi.
Dalam daftar tersebut juga terdapat Australia dan Amerika Serikat sebagai pembanding.
Selain Singapura, Hongkong juga digolongkan sebagai negara paling bebas korupsi. Daftar PERC itu kontroversial, kontradiktif, sekaligus bisa diperdebatkan.
Kategori ”tax haven”
Hongkong telah dimasukkan oleh Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) sebagai negara/teritorial tax haven.
Pada awal April ini, G-20 memaksa pemberangusan tax haven sebagaimana dituntut Presiden Perancis Nicolas Sarkozy dan Kanselir Jerman Angela Merkel.
Alasannya, tax haven telah menjadi surga bagi para pengusaha, individu, dan lembaga yang ingin menghindari pembayaran pajak di negara asalnya.
OECD yang bermarkas di Paris juga menyebutkan bahwa tax haven telah dijadikan sebagai lokasi pencucian uang dengan frekuensi yang jauh lebih meningkat akhir-akhir ini.
Singapura tidak secara eksplisit dimasukkan sebagai tax haven. Namun, pada 3 April OECD menyebutkan Singapura baru sekadar berjanji memperbaiki peraturan perpajakan sesuai standar internasional atau sesuai standar OECD. Ditambahkan, Singapura masih belum mengimplementasikan perubahan peraturan yang bisa mencegah warga negara lain melakukan ”kejahatan kerah putih”.
Departemen Keuangan Singapura mengeluarkan pernyataan bahwa peraturan perbaikan akan dilakukan tahun ini juga.
Selain Perancis dan Jerman, AS juga mencecar Swiss, sebuah tax haven lain, yang dianggap telah melindungi 52.000 warga AS yang menghindari pembayaran pajak di AS.
Swasta penipu
Meski menyebutkan Singapura dan Hongkong paling bersih dari korupsi, PERC mengatakan, ada keprihatinan tentang praktik penipuan oleh pihak perusahaan swasta di dua negara ini.
Tidak disebutkan contoh dari penipuan yang dilakukan pihak swasta itu. PERC menyusun daftar tersebut berdasarkan daftar pertanyaan yang mengkaji pelayanan birokrasi serta sikap korup para birokrat dan pihak swasta.
Di sisi lain, PERC menyatakan, Filipina mengalami perbaikan dalam hal korupsi.
PERC menambahkan, walau persepsi Indonesia tergolong negatif soal korupsi, telah ada semangat besar untuk memberantas korupsi.
Reformasi tak jalan
Indonesia, dalam sejarah penyusunan peringkat daftar negara-negara terkorup, tidak pernah berada dalam kategori negara terbersih. Jika ada perbaikan, secara umum posisi Indonesia selalu masuk kategori terburuk.
Mengomentari hal itu, Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko menilai, hasil survei PERC yang menobatkan Indonesia sebagai negara terkorup di Asia menunjukkan bahwa pemerintah masih gagal melaksanakan reformasi birokrasi. ”Pemerintah tidak memiliki prioritas yang jelas dalam pemberantasan korupsi,” kata Danang.
PERC, kata Danang, biasanya melakukan survei dengan responden pebisnis asing atau ekspatriat yang ada di Indonesia. ”Mereka tentunya berurusan dengan masalah perizinan, keimigrasian, bea dan cukai, kepolisian, serta lainnya,” kata Danang seraya menambahkan bahwa survei itu menunjukkan belum adanya kemajuan, salah satunya dalam hal perizinan.
Menurut Danang, reformasi birokrasi adalah pekerjaan pemerintah, dalam hal ini dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja di bidang penegakan hukum. ”Itu wilayah lain, KPK hanya bisa mendorong, tetapi tak punya kewenangan. Yang berwenang adalah pemerintah,” ujar Danang.
Apabila pemerintah ingin memiliki persepsi yang lebih baik, Danang menyarankan agar pemerintah serius menjalankan reformasi birokrasi di bidang pelayanan bisnis dan juga pelayanan publik.
”Pemerintah harus punya prioritas dalam pemberantasan korupsi. Mana yang mau dibersihkan dulu? Kalau mau hasil survei bagus, perbaiki pelayanan pada bisnis. Pemerintah jangan cuma berkomitmen secara verbal,” ujar Danang. (kompas.com)
0 komentar :
Posting Komentar