Perbuatan yang dilakukan seorang guru di sebuah SMK di Surabaya Utara terhadap anak didiknya sungguh keterlaluan. Dengan teganya, guru akutansi itu menyetubuhi muridnya berkali-kali hingga hamil.
Ardani Budi Pibadi (37), guru kurang ajar itu menyetubuhi Wulan (19) bukan nama sebenarnya, dengan ancaman tidak akan diluluskan.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polwiltabes Surabaya, AKP Eusebia Torimtubun, kepada wartawan di Mapolwiltabes, Jalan Taman Sikatan, Kamis (2/4/2009).
Penasehat hukum korban Soetan Syafriel� mengatakan, Wulan pertama kali dicabuli pada Februari 2007 lau di ruang TU sekolah. Saat itu, menurut Soetan, Wulan yang masih duduk di kelas 3, meski tak mau, terus saja diciumi, dipeluk dan dipaksa melayani nafsu Dani yang juga menjabat sebagai sekretaris yayasan yang menaungi SMK tempat wulan bersekolah. Dengan ancaman tak akan diluluskan, Dani yang juga wali kelas korbamn itu berhasil juga mencabuli gadis manis itu meski tak mencapai klimaks.
Setelah itu, pada bulan Juli, dengan alasan ingin mengajari berkuda, Wulan diajak Dani ke Kota Malang. Rupanya itu hanyalah akal-akalan Dani, karena setibanya di sana, Wulan sekali lagi dipaksa melayani nafsu binatang pelaku. Bahkan, saaat perbuatananya kali ini, Dani sempat mengabadikan apa yang diperbuatnya terhadap Wulan dalam bentuk foto dan video di HP nya.
Meski Wulan telah lulus, Dani tetap saja masiha mencabuli wulan. Kali ini dengan ancaman akan menyebarkan foto dan video adegan percintaan mereka. Wulan yang takut gambarnya tersebar terpaksa menuruti keinginan Dani.
Hingga akhirnya pada bulan September, Wulan hamil. Namun setelah tahu Wulan hamil, Dani bergeming dan enggan menikahi korban, meskipun pihak Wulan sudah menyediakan waktu bila Dani berubah pikiran. Namun hal tersebut sia-sia. Karena tak kunjung ada niat baik, pihak keluarga Wulan pun melaporkan Dani ke polisi. (detiksurabaya.com)
Ardani Budi Pibadi (37), guru kurang ajar itu menyetubuhi Wulan (19) bukan nama sebenarnya, dengan ancaman tidak akan diluluskan.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polwiltabes Surabaya, AKP Eusebia Torimtubun, kepada wartawan di Mapolwiltabes, Jalan Taman Sikatan, Kamis (2/4/2009).
Penasehat hukum korban Soetan Syafriel� mengatakan, Wulan pertama kali dicabuli pada Februari 2007 lau di ruang TU sekolah. Saat itu, menurut Soetan, Wulan yang masih duduk di kelas 3, meski tak mau, terus saja diciumi, dipeluk dan dipaksa melayani nafsu Dani yang juga menjabat sebagai sekretaris yayasan yang menaungi SMK tempat wulan bersekolah. Dengan ancaman tak akan diluluskan, Dani yang juga wali kelas korbamn itu berhasil juga mencabuli gadis manis itu meski tak mencapai klimaks.
Setelah itu, pada bulan Juli, dengan alasan ingin mengajari berkuda, Wulan diajak Dani ke Kota Malang. Rupanya itu hanyalah akal-akalan Dani, karena setibanya di sana, Wulan sekali lagi dipaksa melayani nafsu binatang pelaku. Bahkan, saaat perbuatananya kali ini, Dani sempat mengabadikan apa yang diperbuatnya terhadap Wulan dalam bentuk foto dan video di HP nya.
Meski Wulan telah lulus, Dani tetap saja masiha mencabuli wulan. Kali ini dengan ancaman akan menyebarkan foto dan video adegan percintaan mereka. Wulan yang takut gambarnya tersebar terpaksa menuruti keinginan Dani.
Hingga akhirnya pada bulan September, Wulan hamil. Namun setelah tahu Wulan hamil, Dani bergeming dan enggan menikahi korban, meskipun pihak Wulan sudah menyediakan waktu bila Dani berubah pikiran. Namun hal tersebut sia-sia. Karena tak kunjung ada niat baik, pihak keluarga Wulan pun melaporkan Dani ke polisi. (detiksurabaya.com)
1 komentar :
sungguh merusak nama baik guru,salam kenal kunjung balik ya?
Posting Komentar