Setelah melewati serangkaian sidang akhirnya artis senior Mark Sungkar dijatuhi vonis 8 bulan penjara dengan 1tahun masa percobaan.
Vonis bersalah tadi jatuh Rabu (29/04) hari ini (29/4) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Vonis ini, buntut dari kasus hukum yang melilit ayah kandung artis Shireen Sungkar tersebut. Ia dituduh terlibat penyelewangan hak cipta.
Sebelumnya, kepada media suami Fani Bauty menyebut tuduhan terhadap dirinya sebagai salah alamat. Oleh sebab itu pula, laki-laki berdarah Arab ini yakin bisa keluar dari jerat hukum yang melilitnya.
Sekedar mengingatkan, tahun lalu, Mark di laporkan ke polis oleh seorang pria bernama Deddy Rahman dengan tuduhan melanggar hak cipta terkait lagu 'Surabayaku' milik Abdullah Rahman.
Sementara lagu tadi digunakan oleh bisnis karaoke yang di kembangkan Mark bekerjasama dengan PT Entertech Co Ltd asal Korea. (rileks.com)
Vonis bersalah tadi jatuh Rabu (29/04) hari ini (29/4) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Vonis ini, buntut dari kasus hukum yang melilit ayah kandung artis Shireen Sungkar tersebut. Ia dituduh terlibat penyelewangan hak cipta.
Sebelumnya, kepada media suami Fani Bauty menyebut tuduhan terhadap dirinya sebagai salah alamat. Oleh sebab itu pula, laki-laki berdarah Arab ini yakin bisa keluar dari jerat hukum yang melilitnya.
Sekedar mengingatkan, tahun lalu, Mark di laporkan ke polis oleh seorang pria bernama Deddy Rahman dengan tuduhan melanggar hak cipta terkait lagu 'Surabayaku' milik Abdullah Rahman.
Sementara lagu tadi digunakan oleh bisnis karaoke yang di kembangkan Mark bekerjasama dengan PT Entertech Co Ltd asal Korea. (rileks.com)
0 komentar :
Posting Komentar