Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Kamis, akhirnya menetapkan pengusaha nasional yang juga bos PT Maspion Grup, Alim Markus, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen kepemilikan rumah di Jalan Pemuda 17, Surabaya.
"Pak Alim Markus (presiden direktur) dan Eska Kanasut (salah seorang direktur) menjadi tersangka pemalsuan dokumen rumah di Jalan Pemuda 17, Surabaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Pudji Astuti MM.
Meski demikian, katanya, Alim Markus tidak ditahan dalam sengketa rumah berlantai dua peninggalan Belanda yang lokasinya di seberang Balai Pemuda itu, karena polisi masih perlu keterangan dari saksi lain dan barang bukti (BB) yang menguatkan.
"Terkait kasus itu, pak Alim Markus dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun," katanya.
Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka itu, Alim Markus ketika dikonfirmasi per telpon mengaku semua dokumen yang dimilikinya itu didapatkan dari Dinas PU Kota Surabaya.
"Saya dapat dari PU, saya nggak tahu asli atau palsu, karena saya hanya tanda tangan," kata tersangka yang sudah tiga kali diperiksa dengan pemeriksaan terakhir pada 15 April.
Kronologi kasus yang diperoleh wartawan menyebutkan Alim Markus dilaporkan Surya Atmadinata (direktur PT SBK atau PT Singa Barong Kencana) dalam perkara dugaan pemalsuan akte tanah yang diklaim Alim Markus telah dibelinya dari Pemkot Surabaya pada tahun 1997.
"Surat yang dipalsukan adalah surat perjanjian jual beli Nomor 30 Tahun 1998 dan berita acara serah terima untuk membuat IMB dan SHGB Nomor 116. Jadi, pak Alim Markus membuat surat seolah-olah sudah membeli tanah," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pudji Astuti.
Padahal, katanya, dengan ke dua surat itu, maka Alim Markus akhirnya bisa mendapatkan surat izin merobohkan bangunan (SIMB) Nomor 402 Tahun 2003.
"Rumah di Jalan Pemuda 17 itu ada dua lantai yakni lantai pertama milik PT Maspion dan lantai ke dua milik PT SBK, tapi dengan SIMB 402/2003 itu akhirnya lantai kedua dapat dirobohkan," katanya.
Perobohan rumah itu akhirnya dilaporkan Surya Atmadinata ke polisi pada tahun 2003 dan 2004, namun kandas di pengadilan dan akhirnya dilaporkan lagi ke polisi pada awal tahun 2007.
Hingga kini, Polda Jatim sudah memeriksa 11 saksi dan Alim Markus sendiri sudah tiga kali diperiksa. (antara.co.id)
"Pak Alim Markus (presiden direktur) dan Eska Kanasut (salah seorang direktur) menjadi tersangka pemalsuan dokumen rumah di Jalan Pemuda 17, Surabaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Pudji Astuti MM.
Meski demikian, katanya, Alim Markus tidak ditahan dalam sengketa rumah berlantai dua peninggalan Belanda yang lokasinya di seberang Balai Pemuda itu, karena polisi masih perlu keterangan dari saksi lain dan barang bukti (BB) yang menguatkan.
"Terkait kasus itu, pak Alim Markus dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun," katanya.
Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka itu, Alim Markus ketika dikonfirmasi per telpon mengaku semua dokumen yang dimilikinya itu didapatkan dari Dinas PU Kota Surabaya.
"Saya dapat dari PU, saya nggak tahu asli atau palsu, karena saya hanya tanda tangan," kata tersangka yang sudah tiga kali diperiksa dengan pemeriksaan terakhir pada 15 April.
Kronologi kasus yang diperoleh wartawan menyebutkan Alim Markus dilaporkan Surya Atmadinata (direktur PT SBK atau PT Singa Barong Kencana) dalam perkara dugaan pemalsuan akte tanah yang diklaim Alim Markus telah dibelinya dari Pemkot Surabaya pada tahun 1997.
"Surat yang dipalsukan adalah surat perjanjian jual beli Nomor 30 Tahun 1998 dan berita acara serah terima untuk membuat IMB dan SHGB Nomor 116. Jadi, pak Alim Markus membuat surat seolah-olah sudah membeli tanah," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pudji Astuti.
Padahal, katanya, dengan ke dua surat itu, maka Alim Markus akhirnya bisa mendapatkan surat izin merobohkan bangunan (SIMB) Nomor 402 Tahun 2003.
"Rumah di Jalan Pemuda 17 itu ada dua lantai yakni lantai pertama milik PT Maspion dan lantai ke dua milik PT SBK, tapi dengan SIMB 402/2003 itu akhirnya lantai kedua dapat dirobohkan," katanya.
Perobohan rumah itu akhirnya dilaporkan Surya Atmadinata ke polisi pada tahun 2003 dan 2004, namun kandas di pengadilan dan akhirnya dilaporkan lagi ke polisi pada awal tahun 2007.
Hingga kini, Polda Jatim sudah memeriksa 11 saksi dan Alim Markus sendiri sudah tiga kali diperiksa. (antara.co.id)
0 komentar :
Posting Komentar