03 Maret 2009

Bocah Perempuan Usia 12 Tahun Kerjai Polisi

Kelakuan Jumini (12) warga Jalan Taman Sri Rejeki Selatan RT 3 RW 3 Kelurahan Kalibanteng Kidul memang sangat keterlaluan. Murid SD Kalibanteng Kidul kelas 4 tersebut berani mengerjai polisi.

Berawal pada bulan Agustus 2008 ketika Jumini mencuri hape milik temannya karena ingin memiliki Hape. Sebelumnya dia memang sudah menunjukkan kebengalannya dengan mencuri uang beberapa kali milik teman dan tetangga.

"Karena dimarahi Bapak saya akhirnya minggat ke Purwodadi. Saya kesana numpang bus tanpa bayar," aku Jumini.

Di Terminal Bis Purwodadi dia mengaku bernama Anggraeni dan diangkat anak oleh Lasimin (60) warga Desa Kandangan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan pada November 2008.

Sementara itu orang tua Jumini, Sandam dan Suyati, kebingungan karena anaknya hilang. Mereka lalu melaporkan kehilangan anaknya ke Polres Kalibanteng.

Ternyata setelah menjadi anak angkat Lasimin selama 6 bulan, kebengalan Jumini alias Anggraeni ini makin menjadi. Dia malah berani mencuri uang ayah angkatnya tersebut. Karena ketakutan dia lari kembali menuju Semarang.

Di Semarang dia bertemu dengan orang tua kandungnya dan mengaku telah diculik dan disekap oleh Lasimin. Kasus penculikan tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Kalibanteng. Petugas Polsek Kalibanteng pun langsung menuju Grobogan untuk meminta keterangan pada Lasimin.

"Ternyata Jumini membuat kami kebingungan. Dia memutar-mutarkan kami hingga berjam-jam tanpa ada arah pasti. Namun kemudian kami sampai ke rumah Lasimin. Ternyata Lasimin membantah telah menculik Jumini alias Anggraeni," jelas Kapolsek Kalibanteng AKP Muliyawati Syam,SIK siang ini.

Di depan petugas penyidik Jumini mengaku melakukan pencurian untuk jajan, beli buku dan beli LKS. "Saya mengganti nama supaya tidak diketahui. Saya mendapatkan nama Anggraeni dari sebuah buku," jelas bocah bertubuh kurus tersebut.

Menurut Kapolsek Kalibanteng AKP Muliyawati Syam, Jumini mendapatkan inspirasi untuk minggat, mengganti nama dan mencuri karena kebiasaannya yang sering nonton sinetron.

Sementara itu Sri Umami guru di SD Kalibanteng Kidul mengatakan dalam kesehariannya Jumini adalah anak yang pendiam dan tak banyak bergaul dengan teman-temannya. "Dia juga tergolong bandel dan pernah tinggal kelas," kata Sri Umami.

Jumini dikenai pasal 362 tentang pencurian. Namun demikian dia tidak akan disamakan dengan terpidana lainnya yang telah dewasa. Jumini akan mendapatkan pembinaan karena masih dibawah umur. (okezone.com)

0 komentar :

Tulisan Terkait: