Departemen Pekerjaan Umum (PU) mencatat sebanyak 40% bangunan di DKI Jakarta belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bangunan tersebut umumnya adalah bangunan atau perumahan yang berlokasi di pinggir-pinggir kali dan perumahan kumuh.
Demikian dikatakan oleh Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Ditjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum (PU) Joessair Lubis dalam acara konferensi pers, di Gedung PU, Jakarta, Kamis (19/3/2009).
"Sebanyak 40% dari bangunan di DKI Jakarta belum ada IMB-nya terutama di rumah-rumah liar, pinggiran sungai," katanya.
Menurutnya, rendahnya animo masyarakat untuk memiliki IMB karena kesadaran masyarakat secara umum belum menyadari manfaat dari IMB baik secara legal maupun manfaat fungsional.
"Kenapa masyarakat tidak IMB minded? karena masyarakat tidak tahu manfaatnya, padahal secara hukum dengan adanya IMB, kalau digusur itu kemungkinan tidak ada, dari sisi keselamatan bangunan juga jelasnya," ucapnya.
Selain itu, kata dia saat ini masih banyak pemanfaatan fungsi bangunan yang masih disalahgunakan yang berdampak pada kesalahan fatal seperti kebakaran dan lain-lain. Ia mencontohkan ada beberapa kasus lainnya seperti fungsi ruko yang berubah menjadi hotel.
"Secara UU (Bangunan Gedung) boleh saja, tapi harus memenuhi persyaratan fungsi yang barunya," jelasnya.
Selain itu ada banyak rumah tinggal yang berubah fungsi menjadi rumah makan atau restauran, gedung tinggi yang kurang memperhatikan keselamatan seperti fasilitas parkir yang tidak tahan benturan.
"Ada 400 gedung bangunan parkir semacam ini di DKI yang harus diperiksa persyaratan teknisnya," imbuhnya. (detikfinance.com)
Demikian dikatakan oleh Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Ditjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum (PU) Joessair Lubis dalam acara konferensi pers, di Gedung PU, Jakarta, Kamis (19/3/2009).
"Sebanyak 40% dari bangunan di DKI Jakarta belum ada IMB-nya terutama di rumah-rumah liar, pinggiran sungai," katanya.
Menurutnya, rendahnya animo masyarakat untuk memiliki IMB karena kesadaran masyarakat secara umum belum menyadari manfaat dari IMB baik secara legal maupun manfaat fungsional.
"Kenapa masyarakat tidak IMB minded? karena masyarakat tidak tahu manfaatnya, padahal secara hukum dengan adanya IMB, kalau digusur itu kemungkinan tidak ada, dari sisi keselamatan bangunan juga jelasnya," ucapnya.
Selain itu, kata dia saat ini masih banyak pemanfaatan fungsi bangunan yang masih disalahgunakan yang berdampak pada kesalahan fatal seperti kebakaran dan lain-lain. Ia mencontohkan ada beberapa kasus lainnya seperti fungsi ruko yang berubah menjadi hotel.
"Secara UU (Bangunan Gedung) boleh saja, tapi harus memenuhi persyaratan fungsi yang barunya," jelasnya.
Selain itu ada banyak rumah tinggal yang berubah fungsi menjadi rumah makan atau restauran, gedung tinggi yang kurang memperhatikan keselamatan seperti fasilitas parkir yang tidak tahan benturan.
"Ada 400 gedung bangunan parkir semacam ini di DKI yang harus diperiksa persyaratan teknisnya," imbuhnya. (detikfinance.com)
0 komentar :
Posting Komentar