Dua orang pemuda dibekuk aparat kepolisian setelah memperkosa NS (17) siswi SMU dan menyebarkan video hasil pemerkosan tersebut.
Khadafi (17) dan Suhaemi (17) ditangkap di rumahnya masing-masing yaitu di Kp Surya Bahari Kecamatan Paku Haji dan Kp Cituis, Desa Suka Wali Kecamatan Paku Haji, Tangerang, Banten.
Dua pemuda yang sudah putus sekolah ini pada tanggal 17 Febuari lalu sekira pukul 15.00 Wib mengadakan pesta minuman keras di rumah Yanti, yang berada di Kampung Kramat, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang.
Setelah NS dalam keadaan mabuk, tiba-tiba Khadafi langsung menelanjangi dan menggagahinya.
Melihat kejadian tersebut, Suhaemi langsung merekam dengan ponselnya tanpa sepengetahuan dari Khadafi. Alhasil, gambar tersebut langsung disebarkan ke teman-teman Suhaemi yang ada di sekitar rumahnya.
Sadar dirinya menjadi korban pemerkosaan, NS akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Mendengar hal tersebut, orang tua korban langsung melakukan visum dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Paku Haji.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung membekuk kedua pelaku.
"Pelaku akan dijerat pasal 285 jo 282 tentang perkosan dan kejahatan terhadap keusilaan, dan UU no 44 tahun 2008 psl 29 tentang pornografi dengan ancaman 9 tahun penjara," kata Kapolsek Paku Haji AKP Kosasaih. (okezone.com)
Khadafi (17) dan Suhaemi (17) ditangkap di rumahnya masing-masing yaitu di Kp Surya Bahari Kecamatan Paku Haji dan Kp Cituis, Desa Suka Wali Kecamatan Paku Haji, Tangerang, Banten.
Dua pemuda yang sudah putus sekolah ini pada tanggal 17 Febuari lalu sekira pukul 15.00 Wib mengadakan pesta minuman keras di rumah Yanti, yang berada di Kampung Kramat, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang.
Setelah NS dalam keadaan mabuk, tiba-tiba Khadafi langsung menelanjangi dan menggagahinya.
Melihat kejadian tersebut, Suhaemi langsung merekam dengan ponselnya tanpa sepengetahuan dari Khadafi. Alhasil, gambar tersebut langsung disebarkan ke teman-teman Suhaemi yang ada di sekitar rumahnya.
Sadar dirinya menjadi korban pemerkosaan, NS akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Mendengar hal tersebut, orang tua korban langsung melakukan visum dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Paku Haji.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung membekuk kedua pelaku.
"Pelaku akan dijerat pasal 285 jo 282 tentang perkosan dan kejahatan terhadap keusilaan, dan UU no 44 tahun 2008 psl 29 tentang pornografi dengan ancaman 9 tahun penjara," kata Kapolsek Paku Haji AKP Kosasaih. (okezone.com)
0 komentar :
Posting Komentar