Peredaran narkoba semakin meresahkan saja. Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur menemukan permen atau rokok dari bahan pil Double L (Leksotan) yang diedarkan untuk kalangan pelajar.
"Kami menyita 3.019 pil sejenis narkotika itu dengan menangkap beberapa tersangka kasus pelanggaran UU 23/1992 tentang kesehatan itu," kata Direktur Ditreskoba Polda Jatim Kombes Pol Erwin Azhar Siregar, Surabaya, Senin (16/2).
Didampingi Kasubbid Publikasi Humas Polda Jatim AKBP Suhartoyo, ia mengatakan para tersangka adalah BW dan PS dengan barang bukti (BB) berupa 1.980 butir pil Double L. Keduanya ditangkap di belakang SPBU Kemangsen, Krian, Sidoarjo.
"Penyidik akhirnya mengembangkan penyelidikan kedua tersangka itu dengan nama IE yang disebut-sebut kedua tersangka. IE tertangkap di depan pertokoan Ramayana, Krian, Sidoarjo dengan BB berupa 200 butir pil Double L," katanya.
Hasil pengembangan lagi memunculkan nama WS yang ditangkap di desa Wates, Tanjung Anom, Gresik dengan BB 790 butir pil Double L. Pelaku lain DY yang ditangkap di Desa Kraton, Krian, Sidoarjo dengan BB berupa 60 butir pil Double L dan GY yang ditangkap di Balongbendo, Krian, Sidoarjo dengan BB berupa 50 butir pil Double L.
"Pil yang dapat menimbulkan kecanduan itu dijual kepada anak-anak sekolah dengan harga Rp10 ribu hingga Rp15 ribu. Modusnya, pil itu dibungkus mirip permen dan ada juga yang dikemas dalam rokok," katanya.
Ia mengatakan tersangka kasus pil Leksotan itu dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
"Selama Februari, kami memang dapat mengungkap kasus narkoba berupa kasus narkotika, psikotropika, dan pelanggaran UU Kesehatan. Kami menangkap belasan tersangka dan menyita BB berupa 513 butir pil ekstasi, 3.019 butir pil double L, dan 580,5 gram ganja kering," katanya.
Ia menambahkan harga ganja kering mencapai Rp850 ribu per-gram, karena itu bila ada 580,5 gram berarti nilainya mencapai Rp493,4 juta, sedangkan bila harga satu butir ekstasi mencapai Rp115 ribu, maka 513 butir ekstasi setara dengan Rp58,9 juta.
"Kalau harga satu butir pil Double L berkisar Rp10 ribu hingga Rp15.000, maka 3.019 butir pil Double L berarti nilai tertingginya mencapai Rp45,2 juta," katanya. (inilah.com)
"Kami menyita 3.019 pil sejenis narkotika itu dengan menangkap beberapa tersangka kasus pelanggaran UU 23/1992 tentang kesehatan itu," kata Direktur Ditreskoba Polda Jatim Kombes Pol Erwin Azhar Siregar, Surabaya, Senin (16/2).
Didampingi Kasubbid Publikasi Humas Polda Jatim AKBP Suhartoyo, ia mengatakan para tersangka adalah BW dan PS dengan barang bukti (BB) berupa 1.980 butir pil Double L. Keduanya ditangkap di belakang SPBU Kemangsen, Krian, Sidoarjo.
"Penyidik akhirnya mengembangkan penyelidikan kedua tersangka itu dengan nama IE yang disebut-sebut kedua tersangka. IE tertangkap di depan pertokoan Ramayana, Krian, Sidoarjo dengan BB berupa 200 butir pil Double L," katanya.
Hasil pengembangan lagi memunculkan nama WS yang ditangkap di desa Wates, Tanjung Anom, Gresik dengan BB 790 butir pil Double L. Pelaku lain DY yang ditangkap di Desa Kraton, Krian, Sidoarjo dengan BB berupa 60 butir pil Double L dan GY yang ditangkap di Balongbendo, Krian, Sidoarjo dengan BB berupa 50 butir pil Double L.
"Pil yang dapat menimbulkan kecanduan itu dijual kepada anak-anak sekolah dengan harga Rp10 ribu hingga Rp15 ribu. Modusnya, pil itu dibungkus mirip permen dan ada juga yang dikemas dalam rokok," katanya.
Ia mengatakan tersangka kasus pil Leksotan itu dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
"Selama Februari, kami memang dapat mengungkap kasus narkoba berupa kasus narkotika, psikotropika, dan pelanggaran UU Kesehatan. Kami menangkap belasan tersangka dan menyita BB berupa 513 butir pil ekstasi, 3.019 butir pil double L, dan 580,5 gram ganja kering," katanya.
Ia menambahkan harga ganja kering mencapai Rp850 ribu per-gram, karena itu bila ada 580,5 gram berarti nilainya mencapai Rp493,4 juta, sedangkan bila harga satu butir ekstasi mencapai Rp115 ribu, maka 513 butir ekstasi setara dengan Rp58,9 juta.
"Kalau harga satu butir pil Double L berkisar Rp10 ribu hingga Rp15.000, maka 3.019 butir pil Double L berarti nilai tertingginya mencapai Rp45,2 juta," katanya. (inilah.com)
0 komentar :
Posting Komentar