09 Februari 2009

Pengaku Nabi Baru di Aljazair Difatwa Mati

Seorang ulama Aljazair, Syaikh Abu Bakar Suhayl, merilis fatwa yang menyatakan "halal darahnya" atas seorang yang mengaku sebagai Nabi Baru yang mendapatkan wahyu suci dari Allah. Harian al-Afaq mengabarkan, sejak dua minggu kemarin, seorang lelaki berusia 50 tahunan yang berasal dari Mantiqah Muhammadiyyah di Barat Aljazair mengaku sebagai Nabi Baru. Ia juga mengaku mendapat wahyu langsung dari Allah dan diperintahkan untuk menyebarkan syari'at baru.

Sang Nabi baru tersebut menyatakan jika Shalat Jum'at, Shalat Isya', Shalat Fajar, dan dua Shalat Id adalah makruh hukumnya, dan bukan wajib. Ia juga menyatakan jika Puasa Ramadhan kini diwajibkan setiap bulan Desember, dan tidak lagi menjadi kewajiban, melainkan pilihan: jika ingin berpuasa, puasalah, jika tidak, makanlah.

Selain itu, sang Nabi baru tersebut juga menyesatkan kalangan Ahlussunnah. Menurutnya, madzhab Ahlussunnah adalah madzhab Bid'ah dan merusak umat. Ia menyerukan kepada para ulama untuk meninggalkan madzhab tersebut.

"Ahlussunnah telah mengakibatkan umat Muslim terjerat dalam serentetan masalah yang akut," ungkapnya.

Umat Muslim yang tinggal bilangan al-Manthiqah al-Muhammadiyyah telah melayangkan surat pengaduan kepada Badan Wakaf dan keagamaan Aljazair. Mereka meminta pemerintah untuk menindak tegas keberadaan "Nabi Baru" yang meresahkan umat ini. (tribunbatam.co.id)

0 komentar :

Tulisan Terkait: