"Selama saya belajar di kampus selama empat tahun tidak pernah ada ketentuan bahwa energi bisa diciptakan seperti yang dinyatakan Djoko dalam temuannya itu," kata Mahfud, warga jalan Seruni, Pamekasan, Rabu (11/2).
Alumni lulusan Universitas Brawijaya (Unibraw) fakultas Politeknik jurusan teknik mesin tahun 1988 itu menyatakan, jika benar bahwa gerakan roda penggerak tenaga listrik sebagaimana yang dijadikan alat energi listrik ciptaan Djoko, hal itu menyimpang dari teori hukum kekekalan energi. Ia mencontohkan dengan batu seberat 100 kg yang ditaruh di atas meja setinggi 1 meter di atas permukaan bumi dengan asumsi gaya gravitasi bumi 10 meter per detik kuadrat.
Maka, kata Mahfud batu tersebut akan memiliki energi potensial terhadap permukaan bumi sebesar 1000 joule. Jika mengangkat dalam waktu 1 detik, maka batu itu telah diangkat dengan daya 1000 watt.
"Kalau kita berpedoman pada hukum kekekalan energi, apabila energi yang tersimpan dalam batu itu, kita manfaatkan dengan rekayasa secara mekanik untuk menggerakkan roda, lalu ditransmisi untuk menggerakkan generator, sehingga menghasilkan energi listrik maximum 1000 watt dalam waktu 1 detik," katanya.
Jika direncanakan 100 watt, lanjut Mahfud, dalam waktu 10 detik mesin akan berhenti dan itu belum termasuk energi yang terbuang akibat gaya gesek poros dan roda gigi. Keganjilan penemuan energi listrik gaya gravitasi yang ditemukan Djoko Pasiro, menurut dia, bisa saja karena rekayasa teknologi dengan menggunakan tenaga penyuplai yang disembunyikan saat memperagakan PLTMG temuannya itu.
"Makanya yang perlu diteliti secara detail itu disana nantinya. Apalagi selama ini kan belum terbukti digunakan berturut-turut," katanya Jika ternyata Djoko menggunakan energi penyuplai baik berupa accu, ataupun aliran listrik untuk menggerakkan roda gila ke generator tersebut, menurut Mahfud, itu bukan temuan baru, tapi sudah sejak dulu.
"Menurut hemat saya, Pemkab harus ektra hati-hati sebelum mengeluarkan dana untuk mengurus hak patennya itu. Jangan sampai seperti Djoto Suprapto yang mengaku sebagai penemu blue energy dulu itu," terangnya.
Tapi, Djoko Pasiro membantah, temuannya itu merupakan rekayasa. Ia menyatakan, temuannya itu memang di luar teori ilmiah sebagaimana banyak tertulis di buku-buku teknik ataupun ilmu fisika.
"Dalam teori hukum kekekalan energi memang seperti itu. Temuan saya ini di luar buku. Namanya juga temuan," kata Djoko Pasiro menjelaskan.
Anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Pamekasan, M Sulifaris menyatakan, dewan tidak akan merestui Pemkab Pamekasan menggunakan dana APBD untuk mengurus hak patennya, sebelum Djoko bisa meyakinkan pihak dewan, bahwa temuannya memang nyata bukan karena rekayasa sebagaimana disampaikan Mahfud. (kompas.com)
0 komentar :
Posting Komentar