Bukan membuat pintar siswanya, Nurdin, malah melakukan perbuatan tidak senonoh. Guru les bahasa Inggris itu menyodomi murid-muridnya disertai ancaman tidak naik kelas jika menolak.
Nurdin (36), merupakan guru bahasa Inggris di SDN 198 Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi. Dia ditangkap polisi atas tuduhan dugaan melakukan perbuatan pelecehan seksual berupa sodomi terhadap 13 murid laki-laki sekolah dasar setempat.
"Nurdin yang ditahan polisi itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perbuatan sodomi setelah menerima laporan dari salah satu orang tua korban bernama Hgk (11), kata Kapolsek Sekernan AKP Bahrum, Senin (2/2).
Tersangka ditangkap polisi pada Sabtu lalu, setelah menerima laporan dari orang tua korban dan saat ditangkap pelaku mencoba melarikan diri dari rumah kontrakannya.
Hasil pemeriksaan polisi, tersangka Nurdin mengakui perbuatannya yang telah dilakukan sejak Nopember 2008 hingga sekarang dengan telah melakukan perbuatan sodomi terhadap enam orang pelajar SDN 186 Kabupaten Muarojambi sebagai murid les bahasa Inggrisnya.
Tersangka mengakui perbuatannya dilakukannya di kamar mandi sekolah setempat, ruang kelas serta di rumah kontrakannya dengan motif mengajak para pelajar belajar bahasa Inggris dan bila tidak mau melakukannya diancam akan tidak naik kelas.
Korban yang sebagian besar murid SD berusia 10-12 tahun itu, semuanya menuruti perbuatan tersangka karena merasa diancam guru les bahasa Inggris mereka. Salah seorang korban Hgk mengaku kepada polisi bahwa dirinya diancam tidak naik kelas bila tidak mau menuruti permintaan pelaku dan telah melakukannya satu kali.
Polisi kini sedang mengembangkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Nurdin yang dikenakan sesuai pasal 289 ayat 1 dan 2 KUHP dan pasal 292 KUHP. Hasil pemeriksaan saksi, perbuatan sodomi yang dilakukan pelaku sudah sebanyak 13 kali terhadap murid SD setempat dan kasus ini masih terus dikembangkan karena diduga masih ada lagi korban lain yang belum melapor. (inilah.com)
Nurdin (36), merupakan guru bahasa Inggris di SDN 198 Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi. Dia ditangkap polisi atas tuduhan dugaan melakukan perbuatan pelecehan seksual berupa sodomi terhadap 13 murid laki-laki sekolah dasar setempat.
"Nurdin yang ditahan polisi itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perbuatan sodomi setelah menerima laporan dari salah satu orang tua korban bernama Hgk (11), kata Kapolsek Sekernan AKP Bahrum, Senin (2/2).
Tersangka ditangkap polisi pada Sabtu lalu, setelah menerima laporan dari orang tua korban dan saat ditangkap pelaku mencoba melarikan diri dari rumah kontrakannya.
Hasil pemeriksaan polisi, tersangka Nurdin mengakui perbuatannya yang telah dilakukan sejak Nopember 2008 hingga sekarang dengan telah melakukan perbuatan sodomi terhadap enam orang pelajar SDN 186 Kabupaten Muarojambi sebagai murid les bahasa Inggrisnya.
Tersangka mengakui perbuatannya dilakukannya di kamar mandi sekolah setempat, ruang kelas serta di rumah kontrakannya dengan motif mengajak para pelajar belajar bahasa Inggris dan bila tidak mau melakukannya diancam akan tidak naik kelas.
Korban yang sebagian besar murid SD berusia 10-12 tahun itu, semuanya menuruti perbuatan tersangka karena merasa diancam guru les bahasa Inggris mereka. Salah seorang korban Hgk mengaku kepada polisi bahwa dirinya diancam tidak naik kelas bila tidak mau menuruti permintaan pelaku dan telah melakukannya satu kali.
Polisi kini sedang mengembangkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Nurdin yang dikenakan sesuai pasal 289 ayat 1 dan 2 KUHP dan pasal 292 KUHP. Hasil pemeriksaan saksi, perbuatan sodomi yang dilakukan pelaku sudah sebanyak 13 kali terhadap murid SD setempat dan kasus ini masih terus dikembangkan karena diduga masih ada lagi korban lain yang belum melapor. (inilah.com)
0 komentar :
Posting Komentar