Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh ulah anak didiknya. Seorang siswi SMP swasta yang sekolah di kawasan Kamboja, berpose bugil dengan menggunakan kamera hand phone.
Informasi dihimpun Palembang Pos, beredarnya foto syur siswi SMP ini diperkirakan telah menyebar sejak seminggu lalu. Foto syur itu bisa dengan mudah didapat di sekolah-sekolah. Wartawan koran ini berhasil mendapatkan gambar dari kamera siswa SMP di salah satu sekolah.
Menurut siswa yang enggan disebutkan nama dan sekolahnya, ia mendapatkan foto dari teman satu kelasnya. "Lah seminggu ini kak nyebar foto cak ini. Dengar kabar, pemerannyo budak SMP yang sekolah di kawasan Kamboja," ujar siswa tersebut.
Kapolsek IT I AKP Slamet Waloya SH SIk didampingi Kanitreskrim Ipda Rizka Aprianti AMd, saat dikonfirmasikan membenarkan adanya foto bugil yang diperankan siswi SMP. �Pemerannya siswi SMP yang sekolah di Kamboja. Foto itu sudah tersebar di kalangan anak sekolah,� ujar Slamet.
Terkait beredarnya foto, Slamet mengaku pihaknya sedang menyelidiki. "Kita lidik siapa yang mengambil gambar dan dicari identitas pemerannya. Anggota sudah mendatangi sekolahnya, tapi belum dilakukan penangkapan.
Ya, kalau terbukti sengaja menyebarkan, selain terancam UU Pornografi dan Pornoaksi, pemerannya akan dikenakan pasal 282 KUHP tentang menyebar luaskan gambar, tulisan dan melanggar kesusilaan," tukas Slamet berjanji mengusut sampai tuntas. (fajar.co.id)
Menurut siswa yang enggan disebutkan nama dan sekolahnya, ia mendapatkan foto dari teman satu kelasnya. "Lah seminggu ini kak nyebar foto cak ini. Dengar kabar, pemerannyo budak SMP yang sekolah di kawasan Kamboja," ujar siswa tersebut.
Kapolsek IT I AKP Slamet Waloya SH SIk didampingi Kanitreskrim Ipda Rizka Aprianti AMd, saat dikonfirmasikan membenarkan adanya foto bugil yang diperankan siswi SMP. �Pemerannya siswi SMP yang sekolah di Kamboja. Foto itu sudah tersebar di kalangan anak sekolah,� ujar Slamet.
Terkait beredarnya foto, Slamet mengaku pihaknya sedang menyelidiki. "Kita lidik siapa yang mengambil gambar dan dicari identitas pemerannya. Anggota sudah mendatangi sekolahnya, tapi belum dilakukan penangkapan.
Ya, kalau terbukti sengaja menyebarkan, selain terancam UU Pornografi dan Pornoaksi, pemerannya akan dikenakan pasal 282 KUHP tentang menyebar luaskan gambar, tulisan dan melanggar kesusilaan," tukas Slamet berjanji mengusut sampai tuntas. (fajar.co.id)
1 komentar :
peran serta orangtua wajib sekali, terutama bagi yang mempunyai anak perempuan kalo bisa jangan beri dia telepon selular (HP) dari situ awal terkadang kejadiannya, mudah tapi beresiko sekali.
Posting Komentar