Setelah 'Empat Mata' Trans 7 dihentikan penayangannya, kini giliran sinetron 'Hareem' yang dibintangi Shandy Aulia dan Tommy Kurniawan terancam distop pemutarannya oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Cerita sinetron 'Hareem' diduga telah melecehkan Islam.
KPI Pusat mengirimkan surat peringatan ke pihak Indosiar, sebagai stasiun televisi yang menayangkan 'Hareem', Rabu (4/2/2009), untuk memperbaiki isi sinetron itu. Sesuai dengan keterangan pers yang diterima detikhot dari KPI, Kamis (5/2/2009) ini, disebutkan kalau Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan 145 orang pengaduan menilai 'Hareem' telah melecehkan ajaran Islam.
Menurut Ketua KPI Pusat, Sasa Djuarsa Sendjaja, dalam siaran persnya, tayangan sinetron yang disiarkan setiap hari Senin hingga Sabtu pukul 19.00 WIB tersebut telah melanggar aturan di P3 dan SPS KPI. Ada tiga pasal yang dilabrak oleh sinetron 'Hareem' yakni pasal 8, 65 dan 62 ayat 2.
Pada pasal 8 Standar Program Siaran (SPS) menyatakan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan program yang mengandung serangan, penghinaan atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan keagamaan tertentu.
Selain itu, di pasal 65 disebutkan bahwa diwajibkan tayangan untuk dewasa disiarkan pada pukul 22.00 sampai 03.00 dinihari. Lalu di pasal 62 ayat 2 disebutkan lembaga penyiaran televisi wajib menyertakan informasi tentang penggolongan program siaran berdasarkan usia khalayak penonton.
Terkait pelanggaran pada sinetron 'Hareem' ini, KPI Pusat telah mendapatkan informasi dari Lembaga Sensor Film (LSF) bahwa sinetron tersebut berklasifikasi dewasa. Karena pada saat ditayangkan, Indosiar tidak mencantumkan klasifikasi acara dari awal sampai akhir tayangan sinetron tersebut.
Dalam surat peringatan tersebut juga diterangkan mengenai masukan MUI terhadap sinetron tersebut. MUI menyatakan bahwa sinetron tersebut melecehkan citra Islam lewat perilaku buruk pemainnya. Kondisi itu dianggap oleh KPI sangat berbahaya karena dinilai dapat menyinggung perasaan umat Islam di Indonesia (detikhot.com)
KPI Pusat mengirimkan surat peringatan ke pihak Indosiar, sebagai stasiun televisi yang menayangkan 'Hareem', Rabu (4/2/2009), untuk memperbaiki isi sinetron itu. Sesuai dengan keterangan pers yang diterima detikhot dari KPI, Kamis (5/2/2009) ini, disebutkan kalau Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan 145 orang pengaduan menilai 'Hareem' telah melecehkan ajaran Islam.
Menurut Ketua KPI Pusat, Sasa Djuarsa Sendjaja, dalam siaran persnya, tayangan sinetron yang disiarkan setiap hari Senin hingga Sabtu pukul 19.00 WIB tersebut telah melanggar aturan di P3 dan SPS KPI. Ada tiga pasal yang dilabrak oleh sinetron 'Hareem' yakni pasal 8, 65 dan 62 ayat 2.
Pada pasal 8 Standar Program Siaran (SPS) menyatakan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan program yang mengandung serangan, penghinaan atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan keagamaan tertentu.
Selain itu, di pasal 65 disebutkan bahwa diwajibkan tayangan untuk dewasa disiarkan pada pukul 22.00 sampai 03.00 dinihari. Lalu di pasal 62 ayat 2 disebutkan lembaga penyiaran televisi wajib menyertakan informasi tentang penggolongan program siaran berdasarkan usia khalayak penonton.
Terkait pelanggaran pada sinetron 'Hareem' ini, KPI Pusat telah mendapatkan informasi dari Lembaga Sensor Film (LSF) bahwa sinetron tersebut berklasifikasi dewasa. Karena pada saat ditayangkan, Indosiar tidak mencantumkan klasifikasi acara dari awal sampai akhir tayangan sinetron tersebut.
Dalam surat peringatan tersebut juga diterangkan mengenai masukan MUI terhadap sinetron tersebut. MUI menyatakan bahwa sinetron tersebut melecehkan citra Islam lewat perilaku buruk pemainnya. Kondisi itu dianggap oleh KPI sangat berbahaya karena dinilai dapat menyinggung perasaan umat Islam di Indonesia (detikhot.com)
0 komentar :
Posting Komentar