Seorang perempuan calon anggota legislatif (caleg) untuk DPRD Riau dari Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Chaterina (54), ditangkap polisi karena kedapatan membawa sekitar 1.000 butir pil ekstasi. Chaterina ditangkap di depan SPBU Senapelan, Jalan Yos Sudarso, Pekanbaru.
Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Pekanbaru, Komisaris Polisi Alpen, Jumat (13/2), membenarkan hal itu dalam pernyataannya kepada wartawan. Ia mengatakan, Chaterina ditangkap setelah menjemput rekannya, Andi, di terminal bus AKAP Bandaraya Payung Sekaki, Pekanbaru. Diduga barang haram tersebut diperoleh Charetina dan Andi yang baru saja tiba di Pekanbaru. “Saat digeledah petugas, di dalam kami menemukan sekitar 1.000 butir pil ekstasi merek Apel dan Bintang dalam mobil Chaterina. Pil ekstasi ini diduga akan dipasarkan di sejumlah tempat hiburan di Pekanbaru”, tuturnya.
Alpen menambahkan, Chaterina dan Andi diduga merupakan anggota sindikat pengedar ekstasi antarprovisi. Saat ini, pihak polisi tengah menyelidiki bandar besar atau pemasok pil ekstasi tersebut. Ia menyebutkan, terungkapnya kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat. Pengintaian pun dilakukan selama hampir satu bulan.
Setelah menerima informasi bakal ada transaksi pil ekstasi tersebut, polisi langsung melakukan pengintaian. Waktu itu, Chaterina sedang menjemput Andi di Bandaraya Payung Sekaki. Setelah dibuntuti, akhirnya mobil yang ditumpangi Chaterina dan Andi dicegat petugas di depan SPBU Senapelan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan ribuan pil ekstasi di dalam mobil tersangka.
Menurut Alpen, para tersangka akan dijerat Pasal 59 Ayat 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman undang-undang ini adalah minimal kurungan empat tahun dan maksimal penjara seumur hidup. Lalu ditambah denda minimal Rp 150 juta atau maksimal Rp 750 juta.
DIPECAT
Sementara itu, Ketua DPC PPRN Kabupaten Indragirihulu, Zulkifli Panjaitan Sabtu (14/2) membenarkan bahwa yang tertangkap tersebut adalah caleg dari partainya. Chaterina sendiri merupakan caleg PPRN nomor urut 3 untuk DPRD Riau. Daerah Pemilihan (Dapil) 7, yakni Kabupaten Indragirihulu dan Kuartan Singingi. Meski memilih sebagai caleg dari Dapil 7 Riau, Chaterina sendiri sebenarnya menetap di Pekanbaru. Tersangka menurut Zul, berdomisili di Kompleks Pondok Mutiara Blok I Tampan.
“Perbuatan tersangka sangat memalukan. Kami tidak dapat menoleransinya. Makanya hari ini juga kita akan ajukan rekomendasi pemecatan yang bersangkutan kepada pengurus PPRN Riau. Kita tidak akan menunggu keputusan pengadilan, karena perbuatan yang bersangkutan mencoreng nama baik partai”, ujarnya.
Dan keterangan Andi di Markas Poltabes Pekanbaru, pil ekstasi itu diperolehnya dari seseorang di luar Provinsi Riau. Satu pil ekstasi dibelinya seharga Rp 90 ribu per butir. Pil-pil itu kemudian dijual kembali ke konsumen di sejumlah tempat hiburan di Pekanbaru seharga Rp 150.000 setiap butirnya. (hariansib.com)
Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Pekanbaru, Komisaris Polisi Alpen, Jumat (13/2), membenarkan hal itu dalam pernyataannya kepada wartawan. Ia mengatakan, Chaterina ditangkap setelah menjemput rekannya, Andi, di terminal bus AKAP Bandaraya Payung Sekaki, Pekanbaru. Diduga barang haram tersebut diperoleh Charetina dan Andi yang baru saja tiba di Pekanbaru. “Saat digeledah petugas, di dalam kami menemukan sekitar 1.000 butir pil ekstasi merek Apel dan Bintang dalam mobil Chaterina. Pil ekstasi ini diduga akan dipasarkan di sejumlah tempat hiburan di Pekanbaru”, tuturnya.
Alpen menambahkan, Chaterina dan Andi diduga merupakan anggota sindikat pengedar ekstasi antarprovisi. Saat ini, pihak polisi tengah menyelidiki bandar besar atau pemasok pil ekstasi tersebut. Ia menyebutkan, terungkapnya kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat. Pengintaian pun dilakukan selama hampir satu bulan.
Setelah menerima informasi bakal ada transaksi pil ekstasi tersebut, polisi langsung melakukan pengintaian. Waktu itu, Chaterina sedang menjemput Andi di Bandaraya Payung Sekaki. Setelah dibuntuti, akhirnya mobil yang ditumpangi Chaterina dan Andi dicegat petugas di depan SPBU Senapelan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan ribuan pil ekstasi di dalam mobil tersangka.
Menurut Alpen, para tersangka akan dijerat Pasal 59 Ayat 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman undang-undang ini adalah minimal kurungan empat tahun dan maksimal penjara seumur hidup. Lalu ditambah denda minimal Rp 150 juta atau maksimal Rp 750 juta.
DIPECAT
Sementara itu, Ketua DPC PPRN Kabupaten Indragirihulu, Zulkifli Panjaitan Sabtu (14/2) membenarkan bahwa yang tertangkap tersebut adalah caleg dari partainya. Chaterina sendiri merupakan caleg PPRN nomor urut 3 untuk DPRD Riau. Daerah Pemilihan (Dapil) 7, yakni Kabupaten Indragirihulu dan Kuartan Singingi. Meski memilih sebagai caleg dari Dapil 7 Riau, Chaterina sendiri sebenarnya menetap di Pekanbaru. Tersangka menurut Zul, berdomisili di Kompleks Pondok Mutiara Blok I Tampan.
“Perbuatan tersangka sangat memalukan. Kami tidak dapat menoleransinya. Makanya hari ini juga kita akan ajukan rekomendasi pemecatan yang bersangkutan kepada pengurus PPRN Riau. Kita tidak akan menunggu keputusan pengadilan, karena perbuatan yang bersangkutan mencoreng nama baik partai”, ujarnya.
Dan keterangan Andi di Markas Poltabes Pekanbaru, pil ekstasi itu diperolehnya dari seseorang di luar Provinsi Riau. Satu pil ekstasi dibelinya seharga Rp 90 ribu per butir. Pil-pil itu kemudian dijual kembali ke konsumen di sejumlah tempat hiburan di Pekanbaru seharga Rp 150.000 setiap butirnya. (hariansib.com)
0 komentar :
Posting Komentar