Bank Indonesia (BI) akan mengambil tindakan tegas jika mengetahui perbankan syariah maupun unit usaha syariah memasarkan produk derivatif yang merugikan kepentingan nasabah dan tidak sesuai dengan prinsip syariah. Tindakan tegas berupa pencabutan izin usaha syariah akan dilakukan jika kesalahan yang dilakukan terlalu fatal.
Deputi Gubernur BI Siti Chalimah Fadjrijah mengatakan, BI akan mengambil tindakan tegas bila ada bank syariah yang kedapatan memasarkan produk derivatif. Bahkan, kalau kesalahannya dinilai fatal, maka sanksi yang harus diterima adalah pencabutan izin operasional.
"Untuk sementara tidak (kasus Bank Danamon). Namun, kalau dia salah baru dikasih sanksi. Artinya begini,� kalau seluruh asetnya digunakan tidak sesuai syariah baru kita cabut izin unit syariahnya. Tapi kalau ini ada apa, kita harus pelajari fakta-faktanya," jelasnya, di sela pelaksanaan Festival Ekonomi Syariah di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2009).
Fadjrijah mengakui, hingga saat ini BI belum mengambil tindakakan pemberian sanksi. BI hanya menegur bank yang melakukan transaksi derivatif. Sedangkan disinyalir ada bank syariah maupun unit usaha syariah lain yang melakukan penjualan produk derivatif, Fadjrijah enggan menjawabnya.
"Yang tersiar hanya satu dan saya tidak mau individu. Setahu saya itu saja. BI cepat mengetahui dan langsung meminta dihentikan dan diselesaikan," imbuhnya.
Menurut Fadjrijah, BI terus melakukan mediasi dengan bank-bank syariah agar tidak ada lagi kejadian serupa. Mediasi dilakukan antara nasabah dengan bank di Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan (DIMP) untuk jumlah Rp500 juta ke bawah.
"Itu jumlahnya ribuan, semua bank, baik konvensional maupun syariah. Untuk bank yang ada problem agak besar, biasanya kita mempertemukan, mereka yang negosiasi, bukan BI dan itu kegiatan yang sudah lama dilakukan pengawas. Jadi kalau ada dispute, untuk penyelesaianya supaya win-win solution kita mediasi," tuturnya. (okezone.com)
Deputi Gubernur BI Siti Chalimah Fadjrijah mengatakan, BI akan mengambil tindakan tegas bila ada bank syariah yang kedapatan memasarkan produk derivatif. Bahkan, kalau kesalahannya dinilai fatal, maka sanksi yang harus diterima adalah pencabutan izin operasional.
"Untuk sementara tidak (kasus Bank Danamon). Namun, kalau dia salah baru dikasih sanksi. Artinya begini,� kalau seluruh asetnya digunakan tidak sesuai syariah baru kita cabut izin unit syariahnya. Tapi kalau ini ada apa, kita harus pelajari fakta-faktanya," jelasnya, di sela pelaksanaan Festival Ekonomi Syariah di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2009).
Fadjrijah mengakui, hingga saat ini BI belum mengambil tindakakan pemberian sanksi. BI hanya menegur bank yang melakukan transaksi derivatif. Sedangkan disinyalir ada bank syariah maupun unit usaha syariah lain yang melakukan penjualan produk derivatif, Fadjrijah enggan menjawabnya.
"Yang tersiar hanya satu dan saya tidak mau individu. Setahu saya itu saja. BI cepat mengetahui dan langsung meminta dihentikan dan diselesaikan," imbuhnya.
Menurut Fadjrijah, BI terus melakukan mediasi dengan bank-bank syariah agar tidak ada lagi kejadian serupa. Mediasi dilakukan antara nasabah dengan bank di Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan (DIMP) untuk jumlah Rp500 juta ke bawah.
"Itu jumlahnya ribuan, semua bank, baik konvensional maupun syariah. Untuk bank yang ada problem agak besar, biasanya kita mempertemukan, mereka yang negosiasi, bukan BI dan itu kegiatan yang sudah lama dilakukan pengawas. Jadi kalau ada dispute, untuk penyelesaianya supaya win-win solution kita mediasi," tuturnya. (okezone.com)
0 komentar :
Posting Komentar