Adat ketimuran kita sudah semakin menjauh. Kadang, kita seakan sudah berada di negara Barat, yang menganut paham kebebasan, tanpa batasan moralitas. Terlebih untuk kaum kawula muda. Sesekali, berjalan-jalanlah ke daerah Sekupang, tepatnya di tempat bermain keluarga, di depan STC Mall. Kadang pasangan muda-mudi, tak canggung lagi bermesraan, seakan mereka tidak menjadi perhatian orang.
Banyak warga yang mengaku risih melihat pemandangan seperti itu. Apalagi, ketika ulah pasangan muda-mudi tersebut sudah tampak kelewat batas, tanpa mempertimbangkan lagi batasan norma.
"Kadang mereka berpelukan di tempat terbuka seperti, bahkan ciuman lagi," ujar Asnah, seorang warga di sekitar STC Mall.
Tak jarang memang, di tempat terbuka seperti itu, bahkan di pinggir jalan besar, kadang pasangan kekasih tak mempertimbangkan norma kesusilaan lagi.
"Ada tempatnya seharusnya. Ke pantai kek, atau ke tempat lain," ujar wanita asal Medan ini.
Menanggapi fenomena ini, tokoh pemuda yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Divisi Pengembangan Potensi Cendekiawan Muda ICMI Kepri, Dicky Wijaya mengatakan, seharusnya Pemerintah Kota Batam menyikapi hal ini untuk membatasi moral yang terus rusak.
"Kita sebagai masyarakat yang berbudaya Melayu seharusnya menjunjung tinggi norma. Tidak sepantasnya Batam sebagai Bandar Dunia yang Madani, masyarakat sesuka hati melakukan maksiat di tempat terbuka," ujarnya.
Dicky mengingatkan sebaiknya Pemerintah Kota Batam, unsur masyarakat dan tokoh agama duduk bersama membahas hal ini. Langkah apa yang harus dilakukan untuk menyikapi krisis moral yang terjadi pada generasi muda.
Sementara itu, Sekretaris Forum Pembela Islam (FPI) Kepri, Arlis Masdodi, juga mengaku sangat prihatin akan hal ini. "Itu akibat lemahnya pengawasan orang tua terhadap anak dan hilangnya moral kita sebagai orang timur," katanya.
"Bahkan, pola kebarat-baratan sudah terus ditiru remaja kita saat ini," jelasnya lagi.
Arlis juga sepakat hal ini untuk dibahas bersama. Apalagi, Batam sebagai kota Madani yang agamis, tidak patut tercoreng oleh budaya kebarat-baratan yang menulari remaja yang merupakan generasi muda.
Lebih lanjut, jika disadari, tentu hal ini sudah melanggar Perda Ketertiban Umum Kota Nomor 6 Tahun 2003. Tinggal menunggu penegakan perda dari aparat terkait. Kapan? (kepritoday.com)
Banyak warga yang mengaku risih melihat pemandangan seperti itu. Apalagi, ketika ulah pasangan muda-mudi tersebut sudah tampak kelewat batas, tanpa mempertimbangkan lagi batasan norma.
"Kadang mereka berpelukan di tempat terbuka seperti, bahkan ciuman lagi," ujar Asnah, seorang warga di sekitar STC Mall.
Tak jarang memang, di tempat terbuka seperti itu, bahkan di pinggir jalan besar, kadang pasangan kekasih tak mempertimbangkan norma kesusilaan lagi.
"Ada tempatnya seharusnya. Ke pantai kek, atau ke tempat lain," ujar wanita asal Medan ini.
Menanggapi fenomena ini, tokoh pemuda yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Divisi Pengembangan Potensi Cendekiawan Muda ICMI Kepri, Dicky Wijaya mengatakan, seharusnya Pemerintah Kota Batam menyikapi hal ini untuk membatasi moral yang terus rusak.
"Kita sebagai masyarakat yang berbudaya Melayu seharusnya menjunjung tinggi norma. Tidak sepantasnya Batam sebagai Bandar Dunia yang Madani, masyarakat sesuka hati melakukan maksiat di tempat terbuka," ujarnya.
Dicky mengingatkan sebaiknya Pemerintah Kota Batam, unsur masyarakat dan tokoh agama duduk bersama membahas hal ini. Langkah apa yang harus dilakukan untuk menyikapi krisis moral yang terjadi pada generasi muda.
Sementara itu, Sekretaris Forum Pembela Islam (FPI) Kepri, Arlis Masdodi, juga mengaku sangat prihatin akan hal ini. "Itu akibat lemahnya pengawasan orang tua terhadap anak dan hilangnya moral kita sebagai orang timur," katanya.
"Bahkan, pola kebarat-baratan sudah terus ditiru remaja kita saat ini," jelasnya lagi.
Arlis juga sepakat hal ini untuk dibahas bersama. Apalagi, Batam sebagai kota Madani yang agamis, tidak patut tercoreng oleh budaya kebarat-baratan yang menulari remaja yang merupakan generasi muda.
Lebih lanjut, jika disadari, tentu hal ini sudah melanggar Perda Ketertiban Umum Kota Nomor 6 Tahun 2003. Tinggal menunggu penegakan perda dari aparat terkait. Kapan? (kepritoday.com)
0 komentar :
Posting Komentar