27 Januari 2009

Ngetes Keperawanan Murid, Guru Gerayangi Siswi

Berdalih melakukan tes keperawanan, oknum guru SMPN 6 Pamekasan menggeranyangi Miss V (alat vital) 8 siswinya. Akibatnya, pelaku yang merupakan guru agama itu didemo para wali murid yang tidak terima dengan perilaku itu.

Kasus pencabulan itu dilakukan oleh Talib (47), guru agama SMPN 6 sebelum libur panjang kemarin. Motifnya, sang guru ingin melakukan tes keperawanan. Apalagi belakangan ini gambar porno dan video porno bebas ditonton lewat ponsel dan warung internet (Warnet).

Ada 8 siswi yang secara bergantian dipanggil ke ruang UKS. Di ruang UKS itulah, Ririn, Winda, Kris, Kiki, Dena, Wulan, Wda dan Dwi disuruh berjongkok. Saat itulah, Talib melakulan tes dengan cara menggerayangi alat vital para siswi.

Mendengar perlakuan tidak senonoh itu, kedelapan orangtua siswi memprotes dewan guru SMP yang berlokasi di Jalan Pintu Gerbang dan menuntut oknum guru cabul dikeluarkan dari sekolah.

"Sayangnya, rencana kami terhenti pada jadwal libur sekolah," ujar Zamhari kepada wartawan di halaman sekolah SMPN 6, Selasa (27/1/2009).

Menurut Zamhari, ayah Ririn (15) salah satu siswi korban pencabulan, aksi itu dilakukan di ruang kelas saat Talib mengajar bidang studi Pendidikan Agama. Celakanya lagi, Talib hanya memanggil siswa yang dianggap nilai pelajaran agamanya jelek.

Kepala sekolah SMPN 6 Budi Trianto mengatakan, persoalan guru agama itu akan diselesaikan secara kekeluargaan. "Saya telah meminta kepada para wali murid agar masalahnya tidak diteruskan dengan tindakan kepolisian," jelasnya.

Secara terpisah, Talib saat ditemui wartawan langsung mengelak dengan peristiwa itu. "Saya tidak melakukan pencabulan. Saya hanya ingin siswa tersebut terhindar dari kehidupan sex bebas," tangkisnya. Sebaliknya, para wali murid mengatakan jika sang oknum guru itu sempat meraba-raba daerah sensitif anak perempuannya.

"Kata anak saya, guru agama tersebut meraba-raba sambil mengeluarkan sebuah jimat yang bisa mengetahui perawan tidaknya anak saya," sergah Zamhari.

Sementara Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Kholil masih akan mendalami kasus yang diduga melanggar UU Perlindungan Anak dan pasal 285 tentang pencabulan. "Saya masih menunggu adanya laporan dari korban. Sebab, pencabulan adalah delik aduan," jelas AKP Kholil. (detiksurabaya.com)

0 komentar :

Tulisan Terkait: