Forum Ijtima'Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III memutuskan merokok hukumnya "dilarang" antara haram dan makruh, satu keputusan qilaf yang sudah bulat dan disepakati bersama sehingga dapat dipedomani oleh masyarakat Indonesia.
Pimpinan ijtima forum komisi fatwa, Prof Dr HM Amin Suma MA di Padangpanjang, Minggu mengatakan, forum sepakat menggunakan dua aturan itu.
"Tetapi dikhususkan haram hukumnya merokok untuk ibu-ibu hamil, anak-anak, di tempat umum dan pengurus MUI," katanya dengan sanksinya adalah dosa..
Khusus bagi pengurus MUI, katanya, akan menentukan sanksinya ke depan, minimal berbentuk peringatan.
Terkait atas putusan qilaf hukum merokok dilarang antara haram dan makruh itu, agar bisa dilaksanakan dengan baik, disarankan perlu perangkat hukum yang mengaturnya, ia akan mengkomunikasinyan pada pemerintah.
Karena terjadi perbedaan pandangan sebagai dasr lahirnya keputusan itu, diimbau masyarakat tidak boleh melakukan eksekusi.
"Yang berhak melakukan eksekusi sebagai realiasi sanksi jelas kewenangan pemerintah bukan masyarakat, itu pun jika sudah ada payung hukumnya," katanya.
Prof Nurhayati Hakim, Dewan Penasehat MUI sumbar, menyatakan keputusan itu sudah memadai dan tidak ada masalah.
"Paling tidak, fatwa MUI tersebut sudah ada batasan dan sehingga masyarakat tidak bisa bebas merokok lagi," katanya. (antara.co.id)
Pimpinan ijtima forum komisi fatwa, Prof Dr HM Amin Suma MA di Padangpanjang, Minggu mengatakan, forum sepakat menggunakan dua aturan itu.
"Tetapi dikhususkan haram hukumnya merokok untuk ibu-ibu hamil, anak-anak, di tempat umum dan pengurus MUI," katanya dengan sanksinya adalah dosa..
Khusus bagi pengurus MUI, katanya, akan menentukan sanksinya ke depan, minimal berbentuk peringatan.
Terkait atas putusan qilaf hukum merokok dilarang antara haram dan makruh itu, agar bisa dilaksanakan dengan baik, disarankan perlu perangkat hukum yang mengaturnya, ia akan mengkomunikasinyan pada pemerintah.
Karena terjadi perbedaan pandangan sebagai dasr lahirnya keputusan itu, diimbau masyarakat tidak boleh melakukan eksekusi.
"Yang berhak melakukan eksekusi sebagai realiasi sanksi jelas kewenangan pemerintah bukan masyarakat, itu pun jika sudah ada payung hukumnya," katanya.
Prof Nurhayati Hakim, Dewan Penasehat MUI sumbar, menyatakan keputusan itu sudah memadai dan tidak ada masalah.
"Paling tidak, fatwa MUI tersebut sudah ada batasan dan sehingga masyarakat tidak bisa bebas merokok lagi," katanya. (antara.co.id)
0 komentar :
Posting Komentar