20 Januari 2009

Libatkan Anak dalam Kampanye Pemilu Bisa Dipidana

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memandang tindakan peserta pemilu yang melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye fisik atau iklan merupakan pelanggaran yang dapat dipidanakan. Sebab, dalam hal ini, anak-anak disalahartikan serta tidak mendapat porsi yang proporsional soal pendidikan berpolitik.

“Banyak anak-anak yang dilibatkan dalam kampanye dan itu jelas merupakan tindak pidana. Apalagi kita juga tidak tahu kampanye menimbulkan kekerasan atau tidak,” kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sarbini seusai bertemu dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (20/1).

Ia mengungkapkan, sebenarnya sudah jauh-jauh hari Bawaslu memerhatikan masalah ini. Salah satunya dengan menyampaikan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal keterlibatan Partai Gerindra dan Partai Demokrat yang melibatkan anak dalam kampanye mereka. Sayangnya, surat bertanggal 30 Oktober 2008 tersebut hingga hari ini belum mendapat respons.

Menurut Bawaslu, kegiatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 84 Ayat 2 UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Pasal tersebut menjelaskan soal keikutsertaan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih./C12-08/kcm

Bawaslu telah meminta KPU untuk mengingatkan dan menegur partai politik yang melibatkan anak dalam kampanye, termasuk dalam iklan. KPU juga diminta untuk melakukan penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran dalam kampanye tersebut.

Sementara itu, anggota Bawaslu Bambang Eko Cahyo Widodo mengatakan, belum jelasnya sanksi mengenai pelanggaran kampanye menggunakan anak sangat mengkhawatirkan. Sebab, jika terus diabaikan volume pelanggaran akan terus meningkat mengingat jumlah partai yang banyak saat ini.

“Kami terus mengumpulkan bukti-bukti mengenai pelanggaran untuk disampaikan kepada KPU sambil menunggu kejelasan sanksi-sanksi secara detail soal keterlibatan anak dalam kampanye,” ujar Bambang. (surya.co.id)

1 komentar :

Anonim mengatakan...

--------------------------
°°°°°°°°°°°°|\ I
°°°°°°°°°°°°|_\
°°°°°°°°°°°°|__\
°°°°°°°°°°°°|___\
°°°°°°°°°°°°|____\
°°°°° °°°°°°°|_____\
°°°°°°°°°°°°|______\
°°°°°°______|_______________
~~~~\ ____________________/~~~~
,.-~*´¨¯¨`*•~-.¸,.-~*´¨¯¨`*•~-.¸,.-~*´¨¯¨`*•~-.¸,.-~* ¯´¨ ¨`*•~-.¸.. ....

Tulisan Terkait: