"Dari 15 institusi publik, kepolisian menduduki peringkat tertinggi. Ini berarti dari total interaksi antara responden pelaku bisnis dengan institusi tersebut, hampir setengahnya terjadi suap. Jumlah responden yang mengatakan rentan sebanyak 1.218 orang," ujar Manajer Riset dan Kebijakan, Frenky Simanjuntak, dalam presentasinya di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (21/1).
Menurut survei TII tersebut rata-rata jumlah uang pada suap di kepolisian sebesar Rp2,273 juta per transaksi. Meski indeks suap di kepolisian paling tinggi, jumlah uang per tansaksinya jauh lebih kecil dibanding suap di pengadilan. Rata-rata jumlah uang suap si pengadilan mencapai Rp102,412 juta per transaksi.
Sementara lembaga dengan kerentanan terendah adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Rata-rata jumlah uang per transaksinya sebesar Rp4,438 juta. Survei ini dilakukan pada 3.841 responden yang berasal dari pelaku bisnis (2.371 responden), tokoh masyarakat (396 responden), dan pejabat publik (1.074).
Berikut urutan indeks suap di 15 instansi publik:
1. Polisi (48%) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp2,273 juta
2. Bea dan Cukai (41%) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp3,272 juta
3. Kantor Imigrasi (34%) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp2,807 juta
4. DLLAJR (33%) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp1,543 juta
5. Pemda Kota (33%) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp4,219 juta
6. Pertahanan Nasional (32%) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp7,555 juta
7. Pelindo (30%) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp2,678 juta
8. Pengadilan (30%) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp102,412 juta
9. Depkumham (21%) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp3,953 juta
10. Angkasa Pura (21%) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp2,059 juta
11. Pajak Daerah (17%) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp4,709 juta
12. Depkes (15%) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp5,744 juta
13. Pajak Nasional (14%) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp8,502 juta
14. BPOM (14%) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp4,438 juta
15. MUI (10%) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp1,678 juta
Sementara itu, hasil penelitian menunjukkan respon pejabat publik terhadap suap bervariasi. Sebanyak 54 persen pejabat publik mengaku tidak pernah ditawari uang suap. Hanya 6 persen yang mengaku pernah melakukan suap.
Adapun pejabat publik yang akan menolak menerima uang suap sebanyak 58 persen. Pejabat yang masih bimbang untuk menerima atau menolak ada 25 persen. Sisanya mempertimbangkan mengambil atau pasti ambil masing-masing sebanyak 15 persen dan 1 persen. (kompas.com)
0 komentar :
Posting Komentar