17 Januari 2009

3 Anggota DPRD Judi di Hotel, Dibekuk Polisi

Kedapatan berjudi, tiga anggota DPRD asal Labuan Batu, Sumatra Utara, dibekuk aparat Polres Jakarta Pusat, di Hotel Golden Boutiqe, di Jalan Angkasa, Kec.Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (15/1) malam.

Ketiga anggota dewan tersebut, Dr.Rizal Sani, Dr.Ali Tambunan dan Kharudin. Di dalam kamar 1129 hotel berbintang tersebut, petugas pun mengamankan barang bukti berupa uang Rp 6,5 juta dan 2 set kartu remi.

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol. Ike Edwin, di dampingi Kasat Reskrim, Kompol Suwondo Nainggolan, mengatakan tersangka ke Jakarta dalam rangka melakukan kunjungan kerja.

''Tersangka pun dikenakan pasal 303 mengenai perjudian dan akan dikenakan ancaman empat tahun penjara,'' tegas Ike kepada wartawan. (poskota.co.id)

0 komentar :

Tulisan Terkait: