Penolakan atas diberlakukannya Undang Undang Pornografi di Indonesia yang ditengarai berbau SARA, kini menjadi perhatian dunia.
Sejumlah negara yang ambil bagian dalam Green Park Meeting (GPM) di London, Inggris, menyatakan dukungannya terhadap sebagian masyarakat Indonesia yang akan mengajukan "judicial review" atas undang-undang tersebut.
Dr Shri IGN Arya Vedakarna MWS, tokoh muda Hindu Indonesia yang hadir dalam pertemuan internasional itu, ketika dihubungi ANTARA dari Denpasar, Minggu mengatakan, para tokoh Hindu dari sejumlah negara yang hadir dalam GPM, menyatakan dukungannya atas adanya aksi penolakan terhadap diberlakukannya UU Pornografi di tanah air.
Negara yang secara tegas menyatakan dukungan seperti itu antara lain Amerika Serikat, Inggris, India, Srilangka, Suriname, Belanda dan Nepal, ucapnya.
Vedakarna menyebutkan, dalam sebuah seni internasional di arena GPM yang diikuti puluhan negara, delegasi Indonesia berhasil membawakan agenda UU Pornografi yang tercium berbau SARA.
Dalam pembahasan tentang hal tersebut, para tokoh Hindu dunia yang berasal dari sejumlah negara, dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap sebagian rakyat Indonesia yang kini gigih menolak UU tersebut.
Dukungan tidak hanya disampaikan secara lisan di hadapan peserta pertemuan, tetapi juga lewat lembaran tertulis yang ditandatangani puluhan tokoh Hindu dunia, ujar Vedakarna yang juga President The Soekarno Center.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut dia, para tokoh Hindu sepakat mengunakan jalur diplomasi untuk ambil bagian dalam menolak diberlakukannya UU yang tidak menghormati keragaman itu di Indonesia.
"Mereka sepakat untuk menggunakan kekuatan diplomasi tanpa kekerasan dalam upaya `mengusir` undang-undang tersebut dari negeri yang kita cintai ini," ujar Vedakarna menjelaskan.
Sementara Koordinator Komponen Rakyat Bali (KRB) Drs IG Ngurah Harta yang dihubungi terpisah, mengatakan bahwa pihaknya akan secepatnya menyampaikan "judicial review" ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas diberlakukannya UU Pornografi di negeri yang kaya dengan keragaman ini.
"Draf judicial review kini masih dalam penyempurnaan untuk secepatnya dapat diajukan ke MK," kata Ngurah Harta menjelaskan.
Ia menyebutkan, melalui pengajuan judicial review , UU Pornografi yang tidak menghormati keragaman itu diharapkan dapat dibatalkan.
"Kita harapkan UU tersebut dapat dibatalkan, atau paling tidak ada perubahan atas pasal-pasal yang sangat diskriminatif," katanya.
Dikatakan, dalam menyampaikan "judicial review", KRB telah menunjuk tim advokasi dengan didampingi staf pengarah ahli Dewa Palguna SH MH, yang adalah mantan hakim pada MK. (antara.co.id)
Sejumlah negara yang ambil bagian dalam Green Park Meeting (GPM) di London, Inggris, menyatakan dukungannya terhadap sebagian masyarakat Indonesia yang akan mengajukan "judicial review" atas undang-undang tersebut.
Dr Shri IGN Arya Vedakarna MWS, tokoh muda Hindu Indonesia yang hadir dalam pertemuan internasional itu, ketika dihubungi ANTARA dari Denpasar, Minggu mengatakan, para tokoh Hindu dari sejumlah negara yang hadir dalam GPM, menyatakan dukungannya atas adanya aksi penolakan terhadap diberlakukannya UU Pornografi di tanah air.
Negara yang secara tegas menyatakan dukungan seperti itu antara lain Amerika Serikat, Inggris, India, Srilangka, Suriname, Belanda dan Nepal, ucapnya.
Vedakarna menyebutkan, dalam sebuah seni internasional di arena GPM yang diikuti puluhan negara, delegasi Indonesia berhasil membawakan agenda UU Pornografi yang tercium berbau SARA.
Dalam pembahasan tentang hal tersebut, para tokoh Hindu dunia yang berasal dari sejumlah negara, dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap sebagian rakyat Indonesia yang kini gigih menolak UU tersebut.
Dukungan tidak hanya disampaikan secara lisan di hadapan peserta pertemuan, tetapi juga lewat lembaran tertulis yang ditandatangani puluhan tokoh Hindu dunia, ujar Vedakarna yang juga President The Soekarno Center.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut dia, para tokoh Hindu sepakat mengunakan jalur diplomasi untuk ambil bagian dalam menolak diberlakukannya UU yang tidak menghormati keragaman itu di Indonesia.
"Mereka sepakat untuk menggunakan kekuatan diplomasi tanpa kekerasan dalam upaya `mengusir` undang-undang tersebut dari negeri yang kita cintai ini," ujar Vedakarna menjelaskan.
Sementara Koordinator Komponen Rakyat Bali (KRB) Drs IG Ngurah Harta yang dihubungi terpisah, mengatakan bahwa pihaknya akan secepatnya menyampaikan "judicial review" ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas diberlakukannya UU Pornografi di negeri yang kaya dengan keragaman ini.
"Draf judicial review kini masih dalam penyempurnaan untuk secepatnya dapat diajukan ke MK," kata Ngurah Harta menjelaskan.
Ia menyebutkan, melalui pengajuan judicial review , UU Pornografi yang tidak menghormati keragaman itu diharapkan dapat dibatalkan.
"Kita harapkan UU tersebut dapat dibatalkan, atau paling tidak ada perubahan atas pasal-pasal yang sangat diskriminatif," katanya.
Dikatakan, dalam menyampaikan "judicial review", KRB telah menunjuk tim advokasi dengan didampingi staf pengarah ahli Dewa Palguna SH MH, yang adalah mantan hakim pada MK. (antara.co.id)
0 komentar :
Posting Komentar