Guru komputer di salah satu Madrasah Sanawiah di Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, berinisial AM, Jumat (19/12) diperiksa intensif oleh Kepolisian Resor Lamongan. Dia ditangkap Kamis malam dan ditahan polisi karena dilaporkan memerkosa IZ (15), siswi kelas IX, saat mengikuti kegiatan perkemahan 10 Desember lalu di Desa Moronyamplung, Kecamatan Mantup.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Lamongan, Jumat, menyatakan guru komputer itu dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Kasus ini berawal saat digelar kegiatan perkemahan oleh sekolah," katanya.
Saat itu korban sedang tidur lelap tiba-tiba dipanggil ke tenda AM. Guru tersebut memaksa melepaskan baju korban. Korban berusaha melawan, tetapi kalah kuat. Pulang dari kemah, korban bercerita kepada bibinya yang kemudian menceritakan kepada orangtua korban. Ayah korban, Samin, sebenarnya menaruh curiga anaknya terlihat murung dan sedih.
Setelah mendapat cerita dari adiknya atau bibi korban, Samin tidak terima atas perkosaan terhadap anaknya. Dengan difasilitasi Kepala Desa Sekarbagus, Kecamatan Sugio, semula masalah itu akan diselesaikan secara kekeluargaan dengan janji AM menikahi IZ. Namun, karena janji itu tidak kunjung dilaksanakan, Samin melaporkan kasus itu ke Kepolisian Resor Lamongan. Polisi menangkap AM di rumahnya, Desa Kalipang, Kecamatan Sugio, pada Kamis malam dan kini menjalani pemeriksaan intensif. (kompas.com)
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Lamongan, Jumat, menyatakan guru komputer itu dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Kasus ini berawal saat digelar kegiatan perkemahan oleh sekolah," katanya.
Saat itu korban sedang tidur lelap tiba-tiba dipanggil ke tenda AM. Guru tersebut memaksa melepaskan baju korban. Korban berusaha melawan, tetapi kalah kuat. Pulang dari kemah, korban bercerita kepada bibinya yang kemudian menceritakan kepada orangtua korban. Ayah korban, Samin, sebenarnya menaruh curiga anaknya terlihat murung dan sedih.
Setelah mendapat cerita dari adiknya atau bibi korban, Samin tidak terima atas perkosaan terhadap anaknya. Dengan difasilitasi Kepala Desa Sekarbagus, Kecamatan Sugio, semula masalah itu akan diselesaikan secara kekeluargaan dengan janji AM menikahi IZ. Namun, karena janji itu tidak kunjung dilaksanakan, Samin melaporkan kasus itu ke Kepolisian Resor Lamongan. Polisi menangkap AM di rumahnya, Desa Kalipang, Kecamatan Sugio, pada Kamis malam dan kini menjalani pemeriksaan intensif. (kompas.com)
0 komentar :
Posting Komentar