16 Desember 2008

Ngajak Orang Golput Bisa Dipenjara

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kepri Edward Mandala menyatakan tindakan untuk mengajak golput merupakan tindakan pidana dan bagi yang melakukan akan dikenai sanksi pidana. “Kalau ketahuan mengajak golput akan dipolisikan, dituntut dan dipidanakan. Kita sudah melakukan sosialisasi tentang hal ini berulang kali kepada masyarakat,” kata Edward.

Sikap golput yang dianut oleh seseorang hendaknya tidak dilakukan dengan mengajak orang laut golput juga.

“Ibaratnya jika tidak sholat janganlah mengajak orang lain untuk tidak sholat. Demikian juga dengan golput, jangan mengajak golput orang lain,” tambahnya.

Edward menilai partisipasi masyarakat dalam berpolitik bisa terlihat dari tinggi rendahnya tingkat golput dalam pemilu nanti.

Himbauan ini disampaikan menyikapi masih terpasangnya bendera berwarna putih di jalan Bay Pass Pelita – Sungai Panas. Bendera putih ini dianalogikan oleh sebagian masyarakat sebagai bendera golput dan ajakan kepada masyarakat untuk turut golput dalam pemilu nanti. (kepritoday.com)

0 komentar :

Tulisan Terkait: