05 Desember 2008

Marcela Zalianty Terancam Delapan Tahun Penjara

Marcela Zalianty ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penganiayaan terhadap pria bernama Agung. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Drs. Ike Edwin di kantornya di Mapolresta Jakarta Pusat, Jumat (5/11). Putri aktris senior Liez Indriyati ini, terancan hukuman delapan tahun penjara.
Foto: Marcela Zalianty (internet)

"Marzela Zalianty kami tetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 333, 335, dan 328, melakukan tindakan tidak menyenangkan, dan menetapkan satu orang pada suatu tempat," jelas Ike di Maporesta Jakarta Pusat.

Pernyataan Marcela sebagai tersangka, terpaut hanya beberapa jam dari penetapan pembalap nasional, Ananda Mikola sebagai orang juga juga diduga terlibat pada kasus penganaiayaan itu. Ketika pertama kali menjejakkan kaki ke Polres Jakarta Pusat, Kamis (4/11) kemarin, Marcela hanya dimintai keterangan. Namun pada perkembangannya, pesinetron dan bintang film ini dijadikan tersangka. (kompas.com)

0 komentar :

Tulisan Terkait: