15 Desember 2008

Lia Eden dan Pengikutnya Ditangkap Polisi

Lia Eden beserta pengikutnya hari ini diciduk Polda Metro Jaya. Belum diketahui benar alasan pencidukan itu.

"Benar, dibawa ke Polda Metro Jaya," ujar pengacara Lia Eden, Saor Siagian ketika dikonfirmasi detikcom, Senin (15/12/2008).

Saor mengatakan Lia Eden dan anggota komunitasnya dibawa pukul 05.30 WIB, di markasnya Jalan Mahoni, Jakarta Pusat.

"Saya juga tidak tahu kenapa Ibu Lia bersama pengikutnya di bawa ke Polda Metro. Saya baru diberi tahu oleh salah satu pengikut Ibu Lia, itupun lewat HP", ujar Saor.

Sebelumnya, Lia Eden divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Juni 2006 karena terbukti melakukan penodaan agama dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

Lia pun sempat menginap di hotel prodeo Pondok Bambu dan bebas pada 30 Oktober 2007. (detiknews.com)

0 komentar :

Tulisan Terkait: