01 Desember 2008

Ahmad Dhani: Roy Suryo Mulut Besar

Ahmad Dhani angkat bicara soal pelaporan Roy Suryo terhadap dirinya ke polisi terkait dugaan penghinaan bendera merah putih. Dhani menyebut pakar telematika itu tukang membual.
"Itu pelaporan konyol, itu bullshit besar, Roy Suryo hanya bermulut besar," ujar Dhani saat ditemui bersama personel Dewa 19 yang lain di studio band tersebut di Jl Pinang Mas III, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2008).

Kreator band The Rock itu juga menuding pakar telematika tersebut hanya mencari popularitas dengan melaporkan Dewa 19 dan dirinya ke Mabes Polri. Dhani menambahkan kalau dirinya baru menyadari selain bermulut besar, Roy ternyata juga tidak paham soal hukum.

Dhani menolak anggapan kalau video klip 'Perempuan Paling Cantik di Negeriku Indonesia' telah melecehkan bendera merah putih. Ayah 3 anak itu juga membantah kalau dirinyalah yang menjadi pencetus ide video klip tersebut.

"Ide apa, mana buktinya, itu harus hukum yang bicara, mana buktinya. Itu bukan bendera tapi backdrop," imbuhnya.

Sumber: Detikhot.com

3 komentar :

Firza Fadlan mengatakan...

Hohooo....
kalo aku sih, selalu liat2 blog ini :D

Bagus tuh postingan2nya, dilanjutin terus yaaa... :)

Anonim mengatakan...

Hello all.. menurut saya Ahmad Dhani dengan kelompok band nya yang sudah ngeTOP tsb dengan menambahkan sesuatu yang baru pada video clipnya mungkin tak lebih hanya ungkapan kreatifitas semata, tp kok mesti bendera bangsa sendiri yang mesti di kasih lambang/ logo Dewa.. yups there is the answer; Popularitas, ingin mencari hal baru.. sedang kan Roy suryo memanfaatkan hal ini untuk ajang cari popularitas juga padahal dia udah ngetop juga sih.. so what? popularitas bedanya Dewa untuk albumnya sedangkan roy suryo cari masalah aja sih... dibuktikan aja secara hukum..

Anonim mengatakan...

Yang perlu diketahui bahwa Bendera Kebangsaan Republik Indonesia memiliki aturan ukuran sesuai PP No. 40 Tahun 1958. Mungkin, sdr. Roy Suryo belum baca dengan seksama isi PP No. 40 Tahun 1958.

Salam
www.ronny-hukum.blogspot.com

Tulisan Terkait: