Tim Pembela Muslim ( TPM) berencana akan menggugat sejumlah pihak yang terlibat dalam eksekusi mati Amrozi Cs. Hal tersebut dilakukan karena sesuai dengan permintaan Amrozi sebelum dieksekusi.
"Kita akan segera menggugat pihak-pihak yang terlibat dalam eksekusi. Ini sesuai dengan wasiat Amrozi," ujar anggota TPM Achmad Michdan saat dihubungi okezone per telepon, Minggu (9/11/2008).
Hingga kini, TPM belum mempercayai Amrozi Cs telah dieksekusi sekalipun sudah ada keterangan resmi dari Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan.
"Kita masih menunggu kabar dari adik Amrozi dan Mukhlas, Ali Fauzi, yang ikut menyaksikan eksekusi. Hingga kini, kami belum ada kontak dengan dia," tandasnya.
Dia menyesalkan, mengapa eksekusi ketiga kliennya tersebut tidak dapat disaksikan pihak TPM. Padahal sesuai dengan aturan yang berlaku, pengacara bisa menyaksikan eksekusi mati kliennya.
"Seharusnya kejagung bisa menghindari fitnah. Masa kita tidak boleh ikut menyaksikan eksekusi. Padahal, saat eksekusi kasus Sumiarsih pengacara diperbolehkan melihat langsung. Kita harus menyelidiki kabar tersebut," pungkasnya. (okezone)
"Kita akan segera menggugat pihak-pihak yang terlibat dalam eksekusi. Ini sesuai dengan wasiat Amrozi," ujar anggota TPM Achmad Michdan saat dihubungi okezone per telepon, Minggu (9/11/2008).
Hingga kini, TPM belum mempercayai Amrozi Cs telah dieksekusi sekalipun sudah ada keterangan resmi dari Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan.
"Kita masih menunggu kabar dari adik Amrozi dan Mukhlas, Ali Fauzi, yang ikut menyaksikan eksekusi. Hingga kini, kami belum ada kontak dengan dia," tandasnya.
Dia menyesalkan, mengapa eksekusi ketiga kliennya tersebut tidak dapat disaksikan pihak TPM. Padahal sesuai dengan aturan yang berlaku, pengacara bisa menyaksikan eksekusi mati kliennya.
"Seharusnya kejagung bisa menghindari fitnah. Masa kita tidak boleh ikut menyaksikan eksekusi. Padahal, saat eksekusi kasus Sumiarsih pengacara diperbolehkan melihat langsung. Kita harus menyelidiki kabar tersebut," pungkasnya. (okezone)
0 komentar :
Posting Komentar