Pengamat telematika Roy Suryo dijadwalkan pada Jumat 28 November akan menyerahkan barang bukti rekaman video klip grup band `Dewa` ke Mabes Polri yang dinilai telah melecehkahkan bendera merah putih.
"Besok setelah salat Jumat saya akan langsung ke Mabes Polri dengan membawa barang bukti video klip serta melaporkan penghinaan terhadap bendera negara Indonesia, Merah Putih," kata Roy Suryo di Yogyakarta, Kamis malam.
Menurut dia, telah terjadi pelanggaran serius dalam isi video klip yang dibawakan grup band `Dewa` yang berjudul "Perempuan Paling Cantik di Negeriku Indonesia".
"Dalam video klip tersebut jelas digambarkan Bendera Merah putih yang menjadi `back ground` tertera simbol atau lambang dari kelompok musik tersebut," katanya.
Menurut dia, bendera merah putih jelas dilindungi dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 40 tahun 1958 sehingga penambahan gambar maupun simbol apapun dalam bendera merah putih tidak dapat dibenarkan.
"Ini merupakan pelanggaran serius terhadap kehormatan bendera merah putih. Laporan ini saya lakukan karena sebagai warga negara saya harus ikut menjaga kehormatan bendera negara selain saya juga sebagai narasumber RUU Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan di Komisi X DPR beberapa bulan lalu," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, meskipun Ahmad Dhani telah minta maaf, tetapi masalah hukum kemungkinan akan tetap berjalan.
"Dari pihak kepolisian yang saya konfirmasi mengatakan, permintaan maaf ini tidak akan berpengaruh terhadap proses hukum karena ini pelanggaran terhadap pemerintah dan yang setingkat undang-undang. Permintaan maaf ini hanya akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum," katanya.
Roy mengatakan, dalam kasus ini ia hanya akan menyerahkan barang bukti video klip sedangkang terlapor bisa saja nanti Ahmad Dhani dan personil `Dewa` serta pembuat video klip tersebut.
"Pokoknya yang saya serahkan adalah bukti pelanggaran atau penghinaan, sedangkan siapa nanti yang harus bertanggung jawab atau yang akan diperiksa itu kewenagan polisi," katanya.
Ia menambahkan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga telah mencermati permasalahan tersebut, meskipun saat ini belum ada tindakan resmi.
"Memang belum ada tindakan dari KPI, tetapi mereka mengisyaratkan akan mencermati permasalahan tersebut dan ada kemungkinan akan menghentikan penayangan video klip tersebut dan memberikan sanki televisi yang menayangkannya," katanya (antara.co.id)
"Besok setelah salat Jumat saya akan langsung ke Mabes Polri dengan membawa barang bukti video klip serta melaporkan penghinaan terhadap bendera negara Indonesia, Merah Putih," kata Roy Suryo di Yogyakarta, Kamis malam.
Menurut dia, telah terjadi pelanggaran serius dalam isi video klip yang dibawakan grup band `Dewa` yang berjudul "Perempuan Paling Cantik di Negeriku Indonesia".
"Dalam video klip tersebut jelas digambarkan Bendera Merah putih yang menjadi `back ground` tertera simbol atau lambang dari kelompok musik tersebut," katanya.
Menurut dia, bendera merah putih jelas dilindungi dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 40 tahun 1958 sehingga penambahan gambar maupun simbol apapun dalam bendera merah putih tidak dapat dibenarkan.
"Ini merupakan pelanggaran serius terhadap kehormatan bendera merah putih. Laporan ini saya lakukan karena sebagai warga negara saya harus ikut menjaga kehormatan bendera negara selain saya juga sebagai narasumber RUU Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan di Komisi X DPR beberapa bulan lalu," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, meskipun Ahmad Dhani telah minta maaf, tetapi masalah hukum kemungkinan akan tetap berjalan.
"Dari pihak kepolisian yang saya konfirmasi mengatakan, permintaan maaf ini tidak akan berpengaruh terhadap proses hukum karena ini pelanggaran terhadap pemerintah dan yang setingkat undang-undang. Permintaan maaf ini hanya akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum," katanya.
Roy mengatakan, dalam kasus ini ia hanya akan menyerahkan barang bukti video klip sedangkang terlapor bisa saja nanti Ahmad Dhani dan personil `Dewa` serta pembuat video klip tersebut.
"Pokoknya yang saya serahkan adalah bukti pelanggaran atau penghinaan, sedangkan siapa nanti yang harus bertanggung jawab atau yang akan diperiksa itu kewenagan polisi," katanya.
Ia menambahkan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga telah mencermati permasalahan tersebut, meskipun saat ini belum ada tindakan resmi.
"Memang belum ada tindakan dari KPI, tetapi mereka mengisyaratkan akan mencermati permasalahan tersebut dan ada kemungkinan akan menghentikan penayangan video klip tersebut dan memberikan sanki televisi yang menayangkannya," katanya (antara.co.id)
0 komentar :
Posting Komentar