09 November 2008

Kronologi Amrozi Cs Menuju Tembak Mati

Minggu, 9 November 2008, pukul 00.15 Waktu Indonesia Barat, tiga terpidana mati bom Bali I yang menewaskan 202 orang dan melukai ratusan korban lainnya, ditembak mati. Setelah lima tahun divonis bersalah, Ali Ghufron alias Mukhlas, Amrozi dan Imam Samudra akhirnya dieksekusi tim dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Berbagai upaya mereka untuk lepas dari jerat hukuman mati telah dilakukan, kecuali meminta grasi kepada Presiden. Bagaimana cerita mereka sampai berujung pada tembak mati, ikuti kronologi kasus mereka berikut ini:

Tahun 2002

12 Oktober. Dua bom meledak nyaris serentak di Jalan Legian, Kuta, Bali. Bom pertama meledak di Paddy’s Irish Bar sedangkan bom kedua meletup di dekat Sari Club. Sebanyak 202 orang tewas dan 305 lainnya luka-luka. Bom ketiga meledak di dekat kantor Konsultan Amerika Serikat, Denpasar, namun tak ada korban jiwa.

19 Oktober. Polisi menangkap ustad Abu Bakar Ba’asyir dengan tuduhan terkait aksi pemboman di sejumlah gereja Indonesia pada malam Natal 2000. Pejabat intelejen menduga Ba’asyir mengetuai Jamaah Islamiah Asia Tenggara yang memiliki hubungan dengan organisasi al-Qaeda, pimpinan Usama bin Ladin.

7 November. Polisi Indonesia mencokok tersangka pertama bom Bali: seorang montir bernama Amrozi bin Nushasyim. Setelah diinterogasi, Amrozi mengakui perannya dalam aksi pemboman tersebut.

12 November. Sebuah rekaman suara Usamah bin Ladin menyampaikan ucapan selamat pada para pelaku bom Bali sebagai "pembela Islam yang gigih."

21 November. Polisi menangkap seorang tokoh pemboman lainnya, Abdul Azis alias Imam Samudra. Ia ditangkap saat hendak menyeberang ke Sumatera melalui kapal feri. Polisi meyakini Imam Samudra berperan sebagai “komandan lapangan” bom Bali I.

4 Desember. Kakak tertua Amrozi, Mukhlas atau Ali Ghufron, dicokok polisi di dekat kota Solo, Jawa Tengah. Pada saat penangkapannya, Mukhlas semula tak dikaitkan dengan serangan Bali, tapi belakangan ia didakwa menjadi “otak” di belakang aksi pemboman tersebut. Menurut polisi, Mukhlas adalah Kepala Operasi Jamaah Islamiah.


Tahun 2003

14 Januari. Ali Imron, adik Amrozi dan Mukhlas, tertangkap di Pulau Berukan, Kecamatan Anggara, Kutai Kertanegara, Kalimantan Tengah. Saat itu Ali Imron tengah berupaya lari dari Indonesia.

28 Januari. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi secara resmi menetapkan Jamaah Islamiah sebagai organisasi yang bertanggungjawab atas bom Bali.

29 Januari. Polisi mengkaitkan peristiwa pemboman dengan Abu Bakar Ba’asyir. Walau demikian polisi tidak secara tegas menyatakan Ba’asyir sebagai tersangka.

11 Februari. Ali Imron secara terbuka mengakui perannya dalam serangan bom Bali. Ia juga mendemonstrasikan bagaimana ia membawa bom itu masuk. Ia pun meminta maaf pada korban dan keluarga korban. Namun, ia tetap menyatakan Amerika dan sekutunya sebagai “sasaran yang sah.”

23 April. Kasus Abu Bakar Ba’asyir mulai disidangkan. Ia didakwa berencana menggulingkan pemerintah yang sah, terlibat dalam sejumlah pemboman gereja dan terlibat dalam rencana serangan di Singapura.

12 Mei. Persidangan Amrozi dibuka. Ia didakwa membantu perencanaan serangan. Di antaranya membeli bahan peledak dan menjadi pemilik mobil yang digunakan dalam pemboman.

28 Mei. Saat memberi kesaksian pada persidangan Abu Bakar Ba’asyir, Mukhlas mengakui perannya dalam pemboman. Ia menyatakan mengenal Usamah bin Ladin dengan cukup baik.

2 Juni. Giliran Imam Samudra diadili.

11 Juni. Saat menjadi saksi Amrozi, Imam Samudra membantah terlibat langsung dalam pemboman, tapi ia “bertanggungjawab secara moral.”

16 Juni. Persidangan Mukhlas dibuka untuk umum.

23 Juni. Mukhlas menuduh polisi yang menginterogasi melakukan penyiksaan fisik agar ia mengaku terlibat dalam serangan. Ia lalu meminta persidangan mengabaikan pengakuan bersalahnya seperti tertera dalam BAP polisi.

30 Juni. Polisi menangkap tersangka kunci bom Bali lainnya, Idris. Pada hari yang sama jaksa penuntut mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap Amrozi.

16 Juli. Imam Samudra mengatakan aksi pemboman itu adalah “tindakan yang benar” menurut para ulama Islam. Pemboman itu katanya merupakan “pembalasan pembunuhan kaum muslim yang dilakukan Amerika Serikat dan sekutunya.”

21 Juli. Perkara Ali Imron mulai disidangkan.

23 Juli. Idris mengaku bertanggungjawab dalam aksi pemboman di kantor Konsulat Amerika Serikat di Denpasar, Bali.

28 Juli. Jaksa penuntut mengajukan gugatan hukuman mati pada Imam Samudra.

31 Juli. Seorang saksi di persidangan pelaku pemboman menyatakan al-Qaeda membantu pendanaan bom Bali I.

5 Agustus. Sebuah bom mobil meledak di Hotel JW Marriot, Jakarta. Jenis bom yang digunakan sama dengan bom Bali I.

7 Agustus. Hakim menyatakan Amrozi terbukti bersalah karena turut merencanakan dan berperan sebagai pengangkut bom dalam aksi bom Bali I. Ia dijatuhi hukuman mati. Amrozi mengajukan banding.

14 Agustus. Hambali, tangan kanan Usamah bin Ladin di Asia Tenggara, tertangkap di Bangkok, Thailand. Polisi yakin Hambali terlibat dalam bom Bali I.

3 September. Jaksa mengajukan tuntutan penjara seumur hidup ke Ali Imron. Alasan jaksa, terdakwa menyatakan penyesalan atas perbuatannya.

10 September. Imam Samudra dinyatakan bersalah mengatur pemboman dan dijatuhi hukuman mati.

18 September. Hakim menghukum Ali Imron penjara seumur hidup karena terbukti terlibat bom Bali I. Hakim memperimbangkan rasa penyesalannya.

25 September. Pengacara Amrozi mengajukan permohonan kasasi setelah permohonan banding kliennya ditolak Pengadilan Tinggi.

2 Oktober. Mukhlas dijatuhi hukuman mati karena perannya sebagai kordinator aksi Bom Bali I. Atas vonis ini Mukhlas mengajukan banding.

20 November. Imam Samudra melayangkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu ia lakukan setelah permohonan banding atas hukuman matinya ditolak Pengadilan Tinggi Bali.


Tahun 2004

7 Januari. MA menolak kasasi Amrozi. Pengacara Amrozi menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK).

27 April. Idris, yang dikenal juga dengan nama Jhoni Hendrawan, mulai diadili. Salah satu dakwaan jaksa adalah membantu serangan bom Bali.

23 Juli. Mahkamah Konstitusi memutuskan Undang-Undang Anti Teroris tidak berlaku surut, termasuk untuk mendakwa pelaku Bom Bali I.

28 Juli. Polisi membatalkan dakwaan keterlibatan Abu Bakar Ba’asyir dalam bom Bali, tapi mengaitkannya sebagai pimpinan Jamaah Islamiah.

24 Agustus. Idris mengaku terlibat dalam Bom Bali I. Namun ia tak terkena dakwaan terlibat di bom Bali I, sebab Undang-Undang Terorisme baru berlaku bulan Juli.


Tahun 2005

11 Oktober. Ketiga terpidana mati bom Bali I dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Denpasar, Bali. Mereka dipindahkan ke penjara dengan pengawasan maksium, yaitu LP Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

19 Oktober 2005. MA menolak kasasi yang diajukan Mukhlas, Amrozi dan Imam Samudra.

11 November. Mukhlas alias Ali Gufron mengajukan PK ke MA.


Tahun 2007

Agustus. MA menolak PK yang diajukan Amrozi cs.


Tahun 2008

30 Januari. Amrozi cs mengajukan PK ke-II ke MA.

25 Februari. Sidang PK ke-II Amrozi cs digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.

24 Maret. Tim pengacara mencabut PK ke-II karena hakim menolak tiga terpidana mati diajukan ke pengadilan.

14 Mei. Amrozi cs memajukan PK ke-III ke Pengadilan Negeri Denpasar.

18 Juli. Pengadilan Negeri Denpasar menolak pengajuan tiga terpidana mati kasus bom Bali I. Jaksa Agung mengatakan eksekusi tiga terpidana mati akan dilakukan sebelum puasa yang jatuh pada pekan pertama September. Apalagi ketiganya menolak mengajukan grasi.

21 Oktober. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tiga terpidana mati untuk menjalani eksekusi mati dengan cara dipancung.

24 Oktober. Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan mengumumkan eksekusi terhadap Imam Samudra dkk akan dilaksanakan pada awal November.

31 Oktober. Pukul 02.30 WIB, lima terpidana kasus teroris dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu, ke LP Permisan dan LP Pasir Putih, Nusakambangan. Kelima terpidana ini ada yang tinggal di dua kamar blok khusus yang ditempati Amrozi, Ali Ghufron dan Imam Samudra.

9 November. Pukul 00.15 WIB, ketiganya ditembak mati dan setelah itu langsung diotopsi untuk memastikan kematian mereka. Diketahui adik Amrozi dan Mukhlas, yakni Ali Fauzi, ikut memandikan dan mengafani jenazah. Jenazah diterbangkan dengan helikopter dari Nusakambangan ke Tenggulun, Lamongan, dan Serang, Banten. (vivanews.com)

0 komentar :

Tulisan Terkait: