26 November 2008

Ketua MUI Jabar Tegaskan Yoga Boleh

Ketua MUI Jawa Barat, KHA Hafizh Ustman, menyatakan tidak ada masalah dan boleh orang melakukan yoga sepanjang tidak ada unsur musyrik (menyekutukan Allah).

"Yoga itu kan gerak olah badan, atau olah raga, karena itu tidak masalah kita mengikuti gerak yoga", katanya kepada ANTARA, Selasa.

Dikatakannya, banyak macam gerak olah badan selain yoga, seperti senam, silat dan lain-lain, yang pada dasarnya merupakan cara untuk gerak olah badan supaya sehat.

Menurut dia, kalau ada unsur musyriknya, jangankan yoga, duduk di atas sajadah pun kalau ada perbuatan musyrik, itu dilarang.

Ia mengatakan, mengacu pada kaidah hukum Islam, "Al ashlu fil asyaa al ibaahah, hatta yadulladdalilu a`la tahriimi" , yang artinya segala sesuatu pada dasarnya adalah boleh, sampai ada dalil (petunjuk) yang mengharamkannya.

Oleh karena itu, katanya, yoga boleh, kecuali ada unsur kemusyrikannya.

Menyinggung tentang adanya elemen-elemen Hindu yang bisa merusak akaidah Islam, seperti gerakan-gerakan sambil memejamkan mata dan mengatur pernafasan, ia mengatakan elemen-elemen tersebut atau gerakan-gerakan tersebut bisa diisi dengan dzikir kepada Allah, yakni dengan membaca dalam hati kalimat-kalimat dzikir kepada Allah SWT.

Dewan Fatwa Nasional Malaysia melarang umat Muslim melakukan yoga.

Rapat harian Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Selasa (25/11) menurut rencana juga akan membahas masalah yoga. (antara.co.id)

0 komentar :

Tulisan Terkait: