"Sejak hari ini, Selasa, KPI memberikan sanksi administratif berupa penghentian selama satu bulan. Jika ingin disiarkan kembali, masa satu bulan tersebut untuk evaluasi dan konsolidasi," kata Ketua KPI Pusat Sasa Djuarsa Sendjaja, dalam jumpa pers di Kantor KPI, Jakarta, Selasa (4/11).
Sasa menuturkan, sebelumnya KPI telah memberikan teguran sebanyak tiga kali. Teguran tersebut ditayangkan pada 5 Mei 2007, 27 September 2007, dan 25 Agustus 2008. Namun, pada tayangan 29 Oktober 2008 dalam episode Sumanto, mantan pemakan mayat, kembali ditemukan pelanggaran. "Dalam salah satu adegan ada bintang tamu yang memakan hewan kodok hidup-hidup sehingga dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran," ujar Sasa.
Menurut Sasa, penghentian acara yang dipandu oleh Tukul Arwana itu juga berdasarkan keluhan yang sangat gencar dari masyarakat. Untuk itu, tuturnya, KPI menindaklanjuti aduan tersebut dengan berdasarkan pelanggaran isi siaran.
Selanjutnya, apabila Trans7 tidak memenuhi keputusan ini, KPI akan memberikan sanksi lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Penyiaran. "Jika tetap dilanggar, KPI akan memberikan denda dan jika tetap dilanggar lagi akan diberikan pencabutan izin siaran," tuturnya. (kompas)
1 komentar :
Sudah saya duga saat itu...Yang saya heran apakah produser acara itu sudah hilang kepekaan sehingga membiarkan adegan sadis tertayang di depan jutaan penonton ?
Atau memang seperti itulah insan pertelivisian kita yang memang sudah hilang kepekaan karena terlalu seringnya menonton dan menayangkan adegan kekerasaan di televisi ?
Posting Komentar