Rencana pemberian gelar kepada salah satu tokoh pertempuran melawan tentara Sekutu di Kota Surabaya pada Nopember 1945 itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Mohammad Nuh, kepada wartawan di Surabaya, Minggu (2/11).
"Pemberian gelar pahlawan nasional kepada Bung Tomo menjadi kabar baik bagi masyarakat Surabaya dan Jawa Timur menjelang peringatan Hari Pahlawan," katanya.
Bung Tomo menjadi salah satu dari beberapa tokoh lainnya yang akan menerima gelar pahlawan nasional dari pemerintah dan menurut rencana akan diserahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada 10 November mendatang.
Pemberian gelar pahlawan nasional kepada Bung Tomo, sekaligus mengakhiri polemik berkepanjangan yang sempat muncul dalam beberapa tahun terakhir. Usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Bung Tomo pernah disampaikan kepada pemerintah, tapi tidak mendapat persetujuan. Selama ini, keluarga besar Bung Tomo juga tidak pernah mempermasalahkan gelar tersebut.
"Saya tidak tahu, mengapa gelar ini tidak diberikan sejak dulu. Bagi saya itu bukan persoalan, karena yang penting, sekarang Bung Tomo sudah diakui sebagai pahlawan nasional," ujar Nuh yang sebelumnya pernha menjabat Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya itu.
Menkominfo menjelaskan ada beberapa prosedur yang harus dilalui sebelum seorang tokoh perjuangan atau lainnya mendapat gelar pahlawan nasional. Prosedur itu di antaranya tokoh itu diusulkan sekelompok masyarakat kepada pemerintah provinsi, kemudian diteruskan kepada Departemen Sosial.
"Dari Depsos, usulan disampaikan kepada tim pemberi anugerah jasa-jasa nasional untuk ditindaklanjuti. Kalau dianggap layak dan sesuai persyaratan, maka tokoh itu akan mendapatkan gelar pahlawan nasional," jelas Nuh.
Ia juga menambahkan bahwa presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan gelar kepada seseorang yang dianggap berjasa kepada bangsa dan negara. "Tapi semuanya tetap melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku," tambahnya. (kompas)
0 komentar :
Posting Komentar