SIM A yang diperoleh dari Polri kini bisa dibawa melancong ke luar negeri. Di Australia, warga Indonesia tak perlu khawatir ditilang polisi setempat saat mengendarai mobil meski hanya bermodalkan SIM A keluaran Polri.
"SIM Indonesia diakui penuh di Australia," kata Sekretaris I Fungsi Kekonsuleran KBRI Canberra, Meri Binsar Simorangkir, saat ditemui di sela kegiatan pelayanan kekonsuleran dan imigrasi kepada ratusan warga Indonesia di Brisbane, Sabtu (18/10).
Hanya saja, lanjut dia, bagi mereka yang tidak ingin bersusah-susah menjelaskan isi SIM Indonesia kepada polisi Australia yang bertanya, pihaknya memberi pelayanan penerjemahan (translasi) isi SIM. Sebab SIM Indonesia tidak menjelaskan jenis kendaraan yang boleh dikemudikan.
"Jadi, fungsi translasi itu hanya sekadar memperkuat legalitas SIM kita. Sesuai ketentuan, setiap orang yang ingin mendapatkan translasi SIM dikenakan biaya 25 dolar Australia," kata Simorangkir.
Perihal status SIM Indonesia yang setara dengan SIM Australia itu sebelumnya pernah disampaikan Perwira Penghubung Polri di KBRI Canberra Kombes Pol Hasan Malik, dalam rapat koordinasi pengurus Perhimpunan Pelajar Indonesia di Australia (PPIA) pusat, cabang, dan ranting se-Australia dengan KBRI Canberra 13 Oktober lalu.
Tercatat 157 WNI yang tinggal di Brisbane dan sekitarnya mengikuti pelayanan konsuleran dan imigrasi yang diberikan beberapa staf KBRI Canberra di kampus Universitas Queensland (UQ) St.Lucia, Brisbane. Kesempatan itu juga dimanfaatkan mereka untuk mengisi pendaftaran calon pemilih Pemilu 2009.
Kegiatan yang diselenggarakan KBRI Canberra bekerja sama dengan PPIA Queensland dan Perhimpunan Mahasiswa Indonesia di Universitas Queensland (UQISA) itu tidak hanya disambut hangat para mahasiswa, tetapi juga WNI yang sudah berstatus residen tetap di Brisbane.
Bentuk-bentuk pelayanan kekonsuleran dan imigrasi yang diberikan KBRI Canberra itu adalah lapor diri, perpanjangan paspor dinas, pergantian paspor, dwi kewarganegaraan, permintaan izin keluar, dan penerjemahan SIM Indonesia
Sumber: inilah.com
"SIM Indonesia diakui penuh di Australia," kata Sekretaris I Fungsi Kekonsuleran KBRI Canberra, Meri Binsar Simorangkir, saat ditemui di sela kegiatan pelayanan kekonsuleran dan imigrasi kepada ratusan warga Indonesia di Brisbane, Sabtu (18/10).
Hanya saja, lanjut dia, bagi mereka yang tidak ingin bersusah-susah menjelaskan isi SIM Indonesia kepada polisi Australia yang bertanya, pihaknya memberi pelayanan penerjemahan (translasi) isi SIM. Sebab SIM Indonesia tidak menjelaskan jenis kendaraan yang boleh dikemudikan.
"Jadi, fungsi translasi itu hanya sekadar memperkuat legalitas SIM kita. Sesuai ketentuan, setiap orang yang ingin mendapatkan translasi SIM dikenakan biaya 25 dolar Australia," kata Simorangkir.
Perihal status SIM Indonesia yang setara dengan SIM Australia itu sebelumnya pernah disampaikan Perwira Penghubung Polri di KBRI Canberra Kombes Pol Hasan Malik, dalam rapat koordinasi pengurus Perhimpunan Pelajar Indonesia di Australia (PPIA) pusat, cabang, dan ranting se-Australia dengan KBRI Canberra 13 Oktober lalu.
Tercatat 157 WNI yang tinggal di Brisbane dan sekitarnya mengikuti pelayanan konsuleran dan imigrasi yang diberikan beberapa staf KBRI Canberra di kampus Universitas Queensland (UQ) St.Lucia, Brisbane. Kesempatan itu juga dimanfaatkan mereka untuk mengisi pendaftaran calon pemilih Pemilu 2009.
Kegiatan yang diselenggarakan KBRI Canberra bekerja sama dengan PPIA Queensland dan Perhimpunan Mahasiswa Indonesia di Universitas Queensland (UQISA) itu tidak hanya disambut hangat para mahasiswa, tetapi juga WNI yang sudah berstatus residen tetap di Brisbane.
Bentuk-bentuk pelayanan kekonsuleran dan imigrasi yang diberikan KBRI Canberra itu adalah lapor diri, perpanjangan paspor dinas, pergantian paspor, dwi kewarganegaraan, permintaan izin keluar, dan penerjemahan SIM Indonesia
Sumber: inilah.com
0 komentar :
Posting Komentar